Sultan Ternate Audiensi dengan Kapolda Maluku Utara

Reporter : Mula Eka P.
Sultan Ternate audiensi dengan Kapolda Maluku Utara

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Hidayat M. Sjah (Sultan Ternate) melakukan audiensi dengan Kapolda Maluku Utara pada Kamis, 31 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi wadah diskusi terbuka dan strategis terkait isu-isu penting yang sedang dihadapi masyarakat Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Sultan Ternate dan Kapolda Maluku Utara membahas persoalan tambang ilegal, pengendalian peredaran minuman keras, hingga penguatan penerimaan kuota Polri di wilayah Malut.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

“Saya menyampaikan bahwa langkah-langkah penertiban tambang telah kami jalankan, termasuk upaya menjadikan Halmahera Selatan (Halsel) sebagai proyek percontohan melalui pendekatan legalisasi berbasis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Saya menyambut baik perhatian dan dukungan DPD RI terhadap program-program Kepolisian di daerah. Kolaborasi yang kuat antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan kemajuan pembangunan di Maluku Utara,” kata Kapolda Maluku Utara.

Di pihak lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Oki Mahendra berkata sejumlah galian c diduga beroperasi tanpa izin, namun tetap beraktivitas serta tidak memberikan kontribusi apapun bagi pendapatan daerah (PAD).

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Menurut Kepala BPKD Rejang Lebong, saat ini ada 30 lebih galian c yang memiliki izin operasi selebih nya illegal.

"Ada beberapa temuan kita, ada sekitaran dua lebih tambang ilegal tapi tetap operasi. Itu tidak bisa kami tarik PAD dari sana. Nanti kami dengan Satgas-nya akan melakukan pendataan termasuk bagaimana cara penindakanya nanti secara hokum," jelas Oki.

Baca juga: Tan Bing Lie Terdakwa Tambang Ilegal di Tulungagung Meninggal Dunia

Target PAD Rejang Lebong tahun 2024 yang lalu sebesar Rp.2,5 miliar dan terealisasi Rp. 2.1 miliar lebih. Sementara untuk tahun 2025 kali ini, baru mencapai Rp 722 juta lebih.

"Pihak BPKD Rejang Lebong harus jelas dan tindak tegas tambang-tambang ilegal tersebut serta pastikan PAD kita tercapai. Jangan nanti alam kita rusak untuk kepentingan rakyat tidak ada. Itu nama nya arang habis besi binasa, ayo bergerak!" tegas aktivis Rejang Lebong. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru