Seorang pria berinisial AM (22 tahun) diamankan aparat Polres Banggai usai melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri berinisial LM (22 tahun), di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Rabu (6/8/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy bahwa aksi kekerasan ini terjadi pada pukul 19.15 WITA, bermula saat korban sedang berada dikamar Kost-nya didatangi pelaku.
Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Kisaran Barat
Pelaku terlibat pertengkaran dengan korban hingga akhirnya memukul dibagian pipi, bibir, perut dan tangan serta menendang pada bagian kaki. Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di SPBU Desa Banjarsari, Pelaku Divonis 7 Bulan
"Untuk motifnya, setelah kami interogasi, pelaku merasa cemburu dikarenakan korban membawa pria lain,” ujar AKP Tio Tondy.
Menanggapi laporan polisi korban LP/B/568/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Desa Biak, Luwuk Utara.
Baca juga: Kasus Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek, Sidang Pemeriksaan Awang Kresna
“Pelaku diamankan pada Jumat (8/8) sekitar pukul 15.10 Wita. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai,” tukas Kasat Reskrim Polres Banggai. (*)
Editor : Bambang Harianto