Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing kepada wartawan, Senin (11/8/2025). Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Buka Penyidikan dengan Terlapor Oknum Notaris
Setelah itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku R.A.K di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, inisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
Baca juga: 3 Anggota Polresta Sidoarjo Terbukti Langgar Etik, Pidana Menanti
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat atau mendaftar rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online. Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi perekonomiannya.
Baca juga: Gadis Asal Sidoarjo Disetubuhi 2 Kali di Hotel oleh Tetangganya
Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar