Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, dihebohkan dengan kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun hingga hamil 4 bulan. Sebut saja Mawar. Pelakunya pria berinisial AM (48 tahun).
Tidak terima anaknya dihamili, orang tua Mawar berinisial AJM (35 tahun) melapor ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim.
Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan
Kejadian pencabulan tersebut pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. AJM mengungkapkan, bahwa Mawar sering mengeluh sakit perut. AJM kemudian membawa Mawar ke Bidan Desa. Dari pemeriksaan Bidan Desa, Mawar hamil dan sudah berjalan sekitar 3-4 bulan.
Setelah pulang, AJM menanyakan ke Mawar siapa yang telah menyetubuhinya sampai hamil. Awalnya Mawar memilih diam. Setelah AJM melanjutkan pertanyaannya sampai tiga kali, Mawar menjawab kalau yang melakukan adalah inisial AM.
Merasa terpukul dan menuntut keadilan, AJM segera melapor ke Polsek Tambak. Polsek Tambak memberikan saran agar melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Setelah laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik telah memintai keterangan terhadap Mawar dan AJM.
Baca juga: Unit PPA Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menyebutkan, penanganan kasus ini mengacu pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81.
Kuasa hukum Mawar, Mohamad Haris menjelaskan bahwa keterangan tambahan diperoleh dari saksi saat bertemu dirinya di Polsek Tambak. Menurut keterangan saksi, dengan ramainya suara yang sempat didengar telah terjadi laporan di Polsek Tambak, Kepala Desa dan perangkatnya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, mendatangi ke rumah Pelapor AJMnserta memanggil juga Terlapor inisial AM.
“Dalam pertemuan itu, korban ketika ditanya di pertemuan itu, hanya menunjuk satu pelaku, yaitu AM. Terlapor mengaku hanya meraba dan mencium korban. Padahal faktanya korban kini hamil berjalan 3–4 bulan,” ungkap Haris, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Nafsu Birahi Aldino Dwi Rahmat Hidayat Membuatnya Dipenjara
Menurut Haris, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang memperberat pidana terhadap pelaku yang melakukan tipu muslihat atau perbuatan berlanjut (concursus/voorgezette handeling) sebagaimana diatur Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda.
“Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses terlapor secara tegas, tanpa intervensi, demi melindungi korban dan memberikan efek jera,” tegas Haris. (*)
Editor : Bambang Harianto