Polres Ngawi Ungkap Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Reporter : Redaksi
Barang bukti pupuk subsidi yang diamankan Polres Ngawi

Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi. Para tersangka diamankan oleh Polres Ngawi karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon di Polres Ngawi, pada Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK

"Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan," ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon.

Terbongkarnya penjualan ilegal pupuk Phonska ini, kata Kapolres Ngawi berawal dari aduan masyarakat. Dari penyelidikan yang dilakukan, Satuan Reskrim Polres Ngawi akhirnya mendapati dua truk nomor polisi (nopol) M 9587 UN dan M 8735 UP memuat pupuk NPK jenis Phonska di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB.

Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi mengamankan dua sopir asal Kabupaten Sampang berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh inisial B, pria asal Sampang. Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak.

"Harga ini diketahui jauh di atas HET (harga eceran tertinggi) yang hanya Rp115 ribu per sak," ujar Kapolres Ngawi.

Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi

Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo. Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA, namun baru tersedia tujuh kwintal.

Lalu ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik inisial M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak.

Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton Phonska dari kios milik ZH.

Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).

Kapolres Ngawi, AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.

Kini 7 orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Ngawi. (*Fin)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru