Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kalimantan bersama Polresta Samarinda dan Balai Gakkumhut Jabalnusra berhasil menangkap inisial MN (30 tahun) di Blitar, Provinsi Jawa Timur. MN ditangkap karena membuat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu yang digunakan untuk mengangkut ratusan kayu ilegal dari Berau ke Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari tangan pelaku disita laptop dan flashdisk berisi file dokumen palsu. Modusnya mengunduh SKSHH sah dari SIPUHH online, lalu mengedit data, asal-usul, dan tanda tangan agar tampak legal.
Baca juga: Polsek Bonti Gencarkan Patroli Sungai Sekayam Cegah Tambang Ilegal
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, "Ini bukti bahwa pembalakan liar dijalankan secara terorganisir. Kami akan terus ungkap sindikatnya.”
Baca juga: Ditjen Gakkum Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Klapanunggal
Direktort Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberi efek jera dan mencegah kerusakan hutan. (*)
Editor : Bambang Harianto