Aktivitas Diduga Oplos Solar Beroperasi Tanpa Tindakan Hukum di Gudang Ini

Reporter : Mahmud
IBC tank dan drum serta alat yang digunakan untuk bongkar isi

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mengoplos solar bersubsidi terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Terkait aktivas ilegal tersebut pernah disampaikan ke Kapolres Bangkalan maupun Kasatreskrim Polres Bangkalan melalui chat Whatsapp sejak Juni 2025 lalu, tapi sampai Agustus 2025 ini, belum dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kurang responnya Polres Bangkalan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam pelanggaran niaga BBM tersebut menuai kritik dari salah seorang warga Bangkalan berinisial MR.

Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite

"Pengelola usaha BBM di gudang tersebut inisial Fd. Gudangnya beralamat di wilayah Kecamatan Kamal, Bangkalan. Dekat pantai. Indikasi ada pelindung atau beking di lingkaran aparat," ujar MR yang disampaikan kepada Lintasperkoro.com pada Senin siang, 25 Agustus 2025.

Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Kencing di Exit Tol Banyuurip Surabaya

Di dalam gudang tersebut, terdapat beberapa tangki (IBC Tank) kapasitas 1000 liter yang digunakan untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Selain tangki IBC, terdapat pula sejumlah tong besi, jerigen, selang.

"Gudang mudag ditemui, karena dekat permukiman warga. Warga khawatir, jika terjadi kebakaran bisa merembet ke rumah mereka. Tapi warga tidak berani melalporkan secara langsung kepada Polres Bangkalan. Takut katanya," ungkap MR.

Baca juga: Penyalahgunaan Niaga Solar di SPBU Sengguruh Malang

MR berhadap, ada tindaklanjut dari Polres Bangkalan terhadap keresahan warga. Karena warga was-was akan bahaya kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru