Aktivitas Diduga Oplos Solar Beroperasi Tanpa Tindakan Hukum di Gudang Ini

Reporter : Moh Affan
IBC tank dan drum serta alat yang digunakan untuk bongkar isi

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mengoplos solar bersubsidi terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Terkait aktivas ilegal tersebut pernah disampaikan ke Kapolres Bangkalan maupun Kasatreskrim Polres Bangkalan melalui chat Whatsapp sejak Juni 2025 lalu, tapi sampai Agustus 2025 ini, belum dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kurang responnya Polres Bangkalan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam pelanggaran niaga BBM tersebut menuai kritik dari salah seorang warga Bangkalan berinisial MR.

Baca juga: Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara di PN Bangkalan

"Pengelola usaha BBM di gudang tersebut inisial Fd. Gudangnya beralamat di wilayah Kecamatan Kamal, Bangkalan. Dekat pantai. Indikasi ada pelindung atau beking di lingkaran aparat," ujar MR yang disampaikan kepada Lintasperkoro.com pada Senin siang, 25 Agustus 2025.

Baca juga: Bagus Alnazar, Terdakwa Penyalahgunaan Solar Divonis 1 Tahun 1 Bulan

Di dalam gudang tersebut, terdapat beberapa tangki (IBC Tank) kapasitas 1000 liter yang digunakan untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Selain tangki IBC, terdapat pula sejumlah tong besi, jerigen, selang.

"Gudang mudag ditemui, karena dekat permukiman warga. Warga khawatir, jika terjadi kebakaran bisa merembet ke rumah mereka. Tapi warga tidak berani melalporkan secara langsung kepada Polres Bangkalan. Takut katanya," ungkap MR.

Baca juga: PT Baltrans Buana Mandiri Timbun Solar, Terungkap di Sidang PN Mojokerto

MR berhadap, ada tindaklanjut dari Polres Bangkalan terhadap keresahan warga. Karena warga was-was akan bahaya kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru