Polres Toba Tangkap Pria yang Perkosa Anak Tirinya

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial H.D.H.S

Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu 6 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Seorang pria berinisial H.D.H.S (39 tahun) bekerja sebagai Petani/Pekebun, diamankan aparat Polres Toba setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Baca juga: Oknum Anggota Polres Toba Dipecat Setelah Terbukti Jadi Kurir Sabu

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh pihak Polres Toba.

Kapolres Toba, AKBP V.J Parapagamelalui Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Desman Manaluyang membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin menjelaskan, pada Rabu, 7 Mei 2026 sekira pukul 11.08 WIB di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, telah terjadi tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Ibu Korban (Pelapor) inisial RS (46 tahun), warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, pada saat itu sedang berada di rumah mencari korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelpon korban untuk bertanya kenapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab bahwa korban takut pada ayahnya. 

Setelah korban sudah tiba di rumah, pelapor bertanya apa yang telah terjadi, dan korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tirinya. 

Mendengar hal tersebut, ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Toba.

Menurut keterangan korban Melati (17 tahun), bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada tahun 2025 (korban lupa tanggal dan bulannya). Pada saat itu, korban dan ayahnya sedang berada di rumah. Tiba-tiba ayahnya masuk ke dalam kamarnya dan melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Baca juga: Waka Polres Toba hingga Kasat Reskrim Dirotasi

Berdasarkan keterangan saksi inisial RS (46 tahun), bahwa pada Rabu 6 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Ia bersama dengan korban. Kemudian ia bertanya kepada korban, mengapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Setelah itu korban memberitahukan ke inisial RS bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Keterangan saksi inisial SS (36 tahun), pada Rabu 6 Mei 2026, ia datang ke rumah korban sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu ia bertanya apa yang telah terjadi. Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Sedangkan keterangan saksi RS (15 tahun) mengatakan pada tahun 2025 (saksi lupa tanggalnya), ia melihat korban sedang bersama dengan terlapor di atas tempat tidur dengan menggunakan selimut. 

“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin.

Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada Rabu (07/5/2026).

Baca juga: Indra Firmansyah, Pelaku Pemerkosaan di Lombok Tengah Divonis Ringan

Ipda Khairuddin menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.

Selain itu, aparat Polres Toba turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, serta anak menjadi hal yang sangat penting. 

"Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP," pungkasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru