Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : Ach. Maret S.
Pemusnahan rokok ilegal di Sidoarjo

Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, musnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari 2025 sampai Februari 2025. Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Kantor Wali Kota Surabaya dan keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto pada Rabu (20/08/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung upaya penindakan rokok ilegal ini.

Baca juga: Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Sumenep, Erick Hozairi Divonis 2 Tahun

“Termasuk kepada Pemkot Surabaya atas perannya dalam publikasi melalui media sosial terkait sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Surabaya,” ungkapnya.

Baca juga: HM Khoirul Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Edarkan Rokok Ilegal di Balikpapan

Selain pemusnahan, dalam moment tersebut juga tercapai kesepakatan terkait komitmen bersama antar Bea Cukai, Pemkot Surabaya, dan aparat penegak hukum (APH) terkait dalam memerangi rokok ilegal.

Baca juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan

“Semoga kerja sama ini dapat berkelanjutan, sehingga kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dapat membantu mengurangi atau menghilangkan peredarannya di pasaran,” ungkap Rudy. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru