Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, musnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari 2025 sampai Februari 2025. Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Kantor Wali Kota Surabaya dan keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto pada Rabu (20/08/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung upaya penindakan rokok ilegal ini.
Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang
“Termasuk kepada Pemkot Surabaya atas perannya dalam publikasi melalui media sosial terkait sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Surabaya,” ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal
Selain pemusnahan, dalam moment tersebut juga tercapai kesepakatan terkait komitmen bersama antar Bea Cukai, Pemkot Surabaya, dan aparat penegak hukum (APH) terkait dalam memerangi rokok ilegal.
Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen
“Semoga kerja sama ini dapat berkelanjutan, sehingga kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dapat membantu mengurangi atau menghilangkan peredarannya di pasaran,” ungkap Rudy. (*)
Editor : S. Anwar