Terbukti Korupsi, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Dipenjara 2 Tahun

Reporter : Ach. Maret S.
M. Taufiqurrahman dan Masrur

M. Taufiqurrahman bin Nur Chayi selaku Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dan Masrur bin almarhum (alm.) M. Fadhil Sofyan selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal tersebut dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya saat sidang putusan yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Taufiqurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba

Di sidang terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Masrur dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

M. Taufiqurrahman dan Masrur telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap M. Taufiqurrahman dan Masrur lebih rendah dari tuntutannya. Putu Eka Wisniati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M. Taufiqurrahman dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan Masrur dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Atas vonis rendah terhadap M. Taufiqurrahman dan Masrur, Jaksa Penuntut menyatakan banding. Pertimbangan Jaksa Penuntut, putusan tersebut di bawah dua pertiga dari tuntutan, dan tidak mencantumkan uang pengganti maupun barang bukti seperti dalam tuntutan.

Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto

Untuk diketahui, M. Taufiqurrahman dan Masrur ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. M. Taufiqurrahman dan Masrur dianggap melakukan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta.

I Made Agus Mahendra Iswara selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, penetapan tersangka MT dan M berdasarkan dua alat bukti.

Kasus ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa M. Taufiqurrahman dan Masrur melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun

M. Taufiqurrahman dan Masrur juga menunggak pembayaran uang parkir dan tidak menyetorkan seluruh hasil pendapatan parkir, sehingga merugikan PD Pasar Surya.

“Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta,” kata I Made Agus Mahendra Iswara. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru