Angelo Hellman Parkin yang tercatat sebagai Karyawan PT Smart Multi Finance terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Korbannya ialah sejumlah Debitur PT Smart Multi Finance.
Atas perbuatannya itu, Angelo Hellman Parkin divonis dengan pidana penjara selama 7 bulan. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ardiani. Sidang vonis dilakukan pada Selasa, 9 September 2025.
Baca juga: Rugikan PT Dinamika Daya Segara, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra Dipenjara
Pertimbangan Majelis Hakim, Angelo Hellman Parkin terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Vonis lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 8 bulan.
Angelo Hellman Parkin anak dari Petrus Sigit Nurjahyono bekerja di PT Smart Multi Finance sejak bulan November 2022 sampai bulan Februari 2024. Tugas Angelo Hellman Parkin menarik uang angsuran kredit para Debitur PT Smart Multi Finance kemudian disetorkan kepada PT Smart Multi Finance. Namun uang angsuran kredit dari para Debitur tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT Smart Multi Finance tidak Angelo Hellman Parkin setorkan.
Pada 23 September 2023, terdakwa Angelo Hellman Parkin menagih kepada Debitur bernama Ayu Trisna Dewi dengan nomor kontrak 24591122001043 dengan angsuran sebesar Rp. 641.500.
Pada 9 Januari 2024, Angelo Hellman Parkin menagih kepada debitur atas nama Kusmiati dengan nomor kontrak 24591123000343 dengan angsuran sebesar Rp. 830.000.
Pada 26 Januari 2024, Angelo Hellman Parkin menagih kepada Debitur atas nama Kusmiati dengan nomor kontrak 24591123000343 dengan angsuran sebesar Rp. 830.000.
Baca juga: David Witjhiasono, Mantan Karyawan PT Dewata Kencana Distribusi Dibui 3 Tahun 8 Bulan
Pada 16 Januari 2024, terdakwa Angelo Hellman Parkin menagih kepada debitur atas nama Suhety dengan nomor kontrak 24591123000034 dengan angsuran sebesar Rp. 500.000.
Pada 02 Februari 2024, terdakwa Angelo Hellman Parkin menagih kepada debitur atas nama Nur Cholifah dengan angsuran sebesar Rp. 1.000.000.
Saat itu, Kusmiati menyampaikan sudah melakukan pembayaran sebanyak 2X angsuran kredit yang mana diserahkan pada Angelo Hellman Parkin dengan menunjukkan kuitansi pembayaran. Namun tidak masuk ke dalam sistem pembayaran, sehingga sepeda motor milik Kusmiati ditarik oleh PT Smart Multi Finance karena terhitung tidak ada angsuran kredit yang masuk.
Baca juga: Denis Oktavian Jual Inventaris CV Sinar Indo Persada Tanpa Izin
Dengan adanya informasi tersebut, maka pada 23 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Davit Kurniawan Widi Harto selaku Branch Manager pada PT Smart Multi Finance menghubungi bagian audit internal, yaitu Septian Dwi Cahyadi untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh pada semua Debitur yang telah dilakukan penagihan oleh Angelo Hellman Parkin.
Dari hasil audit internal tersebut telah dilakukan survey lapangan dan mendatangi Debitur yang telah ditandatangani Angelo Hellman Parkin. Ternyata telah ditemukan uang angsuran kredit para debitur yang ditagih oleh terdakwa Angelo Hellman Parkin tidak disetorkan kepada pihak PT Smart Multi Finance.
Akibat perbuatan terdakwa Angelo Hellman Parkin, pihak PT Smart Multi Finance menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.382.550 atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250. (*)
Editor : S. Anwar