Apri Sukarni bin (Almarhum) Suyut terbukti menjual jamu oplosan di toko jamu miliknya yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Karena perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonisnya dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Vonis terhadap Apri Sukarni dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Kamis, 28 Agustus 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Derman Parlungguan Nababan.
Baca juga: 4 Anggota Polres Blitar Dicopot dari Jabatannya di Kasus Salah Tangkap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menyatakan, Terdakwa Apri Sukarni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” sebagaimana Pasal 142 Ayat (1) jo Pasal 91 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana di ubah dalam Undang – Undang RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Apri Sukarni saat sidang sebelumnya dituntut dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Tuntutan dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizza Oktavia Tunggal Putri.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa berawal sejak tahun 2022 sampai dengan Rabu 19 Februari 2025, Terdakwa Apri Sukarni selaku pemilik Toko Jamu membuat minuman oplosan yang mengandung alkohol bertempat di rumahnya yang beralamat di Jl. Brau, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dan di Toko Jamu miliknya yang beralamat di Jalan Raya Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Apri Sukarni mencampur satu liter alkohol murni dengan satu galon air mineral.
Lalu minuman oplosan tersebut dikemas ke dalam botol plastik berukuran 600 mili liter dan 1,5 liter untuk dijual di toko jamu miliknya yang beralamat di Desa Tlogo, dengan harga Rp. 50.000 untuk ukuran 1,5 liter dan sebesar Rp. 20.000 untuk ukuran 600 mili liter.
Apri Sukarni menjual minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut dengan menawarkannya kepada pengunjung atau pembeli yang datang ke Toko Jamu Apri Sukarni untuk mencoba minuman oplosan tersebut dengan dicampur menggunakan minuman serbuk Merk KUKU BIMA ENER-G.
Dari hasil penjualan minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut, Terdakwa Apri Sukarni mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000 untuk minuman oplosan ukuran 1,5 liter, untuk yang berukuran 600 Mili Liter keuntungan sebesar Rp. 10.000 per botolnya.
Pada Rabu, 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Galih Prakhasiwi, Alfin Nur Sigit dari Polres Blitar, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman oplosan yang mengandung alkohol di Toko Jamu milik Apri Sukarni yang beralamat di Desa Tlogo,.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Blitar langsung menuju ke Toko Jamu Apri Sukarni. Sesampainya di Toko Jamu tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti yang di gunakan oleh Terdakwa Apri Sukarni untuk membuat minuman oplosan yang mengandung alkohol, berupa :
1 (satu) botol alkohol murni berisi 1,5 Liter;
Baca juga: 4 Anggota Polres Blitar Dipecat dengan Tidak Hormat
3 (tiga) botol campuran alkohol dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
1 (satu) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur, dan air mineral berisi 1,5 Liter;
4 (empat) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
11 (sebelas) botol sirup rasa anggur;
4 (empat) pack serbuk suplemen kesejatan merk KUKU BIMA ENER-G (masing – masing pack berisi 10 box, 1 box berisi 6 sachet);
1 (satu) buah galon air mineral;
Baca juga: Polres Blitar Tangkap 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan
1 (satu) buah corong plastik;
30 (tiga puluh) buah gelas plastik;
50 (lima puluh) buah botol plastik ukuran 1 Liter;
48 (empat puluh delapan) botol plastik ukuran 600 MiliLiter.
Tim Satresnarkoba Polres Blitar kemudian mengamankan barang bukti di atas dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Apri Sukarni secara lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha di Bidang Perdagangan dari Pemerintah Pusat, yakni Menteri Perdagangan untuk membuat dan menjual minuman yang mengandung alkohol. (*fin)
Editor : S. Anwar