Petugas Bea Cukai Bojonegoro berhasil mencegat pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Ditangkap dalam pengiriman rokok ilegal tersebut ialah Ermawan alias Wawan bin Lilik Ahmadi.
Ermawan dalam kasus rokok ilegal tersebut saat ini duduk sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sidang perdana digelar pada Senin, 15 September 2025, yang surat dakwaan dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditia Sulaeman.
Baca juga: Bawa Rokok Ilegal dari Malang, Pamungkas Brama Diva Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Dalam dakwaan disebutkan, berawal pada Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa Ermawan alias Wawan dihubungi oleh Sdr. H. Fauzi (nomor telefon +62 878-6407-5986) dan Sdr. Wahyu (nomor telefon +62 818-0814 4063) dengan maksud agar Ermawan alias Wawan mengambil rokok tanpa cukai atau ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Kemudian mengirim rokok tanpa cukai atau ilegal tersebut ke daerah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Sekira pukul 16.30 WIB, Ermawan alias Wawan berangkat ke lokasi yang dimaksud tepatnya di daerah Pamekasan dengan menggunakan mobil pick-up Isuzu milik Ermawan dengan nomor polisi terpasang B 9332 ZAE.
Nomor polisi yang terpasang berbeda dengan Nomor Polisi yang terdaftar pada STNK, yaitu B 9862 CAK (Nomor Rangka MHCPHR54CNJ516283 dan Nomor mesin E516283) dengan membawa aksesoris sangkar burung yang biasa dijual oleh Ermawan alias Wawan.
Pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Ermawan sampai ke lokasi yang dimaksud tepatnya di sebuah rumah di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura. Kardus-kardus yang berisi rokok tanpa cukai dinaikkan ke atas mobil pick-up isuzu milik Ermawan.
Setelah semua kardus-kardus yang berisi rokok tanpa cukai selesai dimuat ke mobil Pick-up Isuzu milik Ermawan, pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, Ermawan berangkat menuju ke Indramayu, Jawa Barat.
Saat perjalanan menuju Indramayu tersebut, Ermawan sempat berhenti di rest area tol KM 726 daerah Mojokerto untuk beristirahat sekira antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Kemudian Ermawan keluar dari tol Mojokerto.
Pada saat keluar exit tol Mojokerto, Ermawan mengganti dan memasang nomor polisi mobil pick up isuzu menjadi B 9332 ZAE dengan maksud untuk mengelabui petugas Bea Cukai yang sebelumnya sempat menghampiri Ermawan pada saat beristirahat di rest area tol KM 726 Mojokerto.
Setelah itu, Ermawan melanjutkan perjalanan menuju Indramayu menggunakan jalan non-tol melalui Kabupaten Lamongan.
Pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, pada saat Ermawan mengendarai mobil Pick-up Isuzu dengan nomor polisi terpasang B 9332 ZAE dan melintasi Jalan Raya Baureno tepatnya di Kepoh, Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Ermawan sempat diberhentikan oleh Fahrudi Nurrahim dan Januanwar Reza Yudhitya Putra yang merupakan petugas Bea Cukai Bojonegoro untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan mencurigakan yang dibawa oleh Ermawan.
Pada saat itu, Ermawan tidak memberhentikan mobil Pick-up Isuzu yang dikendarainya dan mencoba untuk kabur. Kemudian Fahrudi Nurrahim dan Januanwar Reza Yudhitya Putra memberhentikan Ermawan dengan tindakan yang lebih tegas hingga mobil pick-up isuzu yang dikendarai oleh terdakwa berhenti tepat di seberang warung Chicken Master tempat Izdihar Nabila Mahdiyah bekerja.
Setelah itu, Fahrudi Nurrahim dan Januanwar Reza Yudhitya Putra selaku petugas Bea Cukai Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick-up Isuzu dengan nomor polisi terpasang B 9332 ZAE yang dikemudikan oleh Ermawan beserta muatannya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan pada muatan mobil pick-up isuzu yang dikendarai oleh Ermawan, ditemukan berbagai macam rokok tanpa pita cukai. Mendapati hal tersebut, kemudian Ermawan beserta mobil pick-up Isuzu dan muatannya dibawa Kantor Bea Cukai Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum diamankan oleh petugas Bea Cukai Bojonegoro, Ermawan sudah sekitar 25 kali membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dari Pulau Madura menuju daerah Jawa Barat dan Jakarta dengan tujuan untuk dijual.
Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang
Setiap pengiriman, Ermawan mendapatkan upah sebesar Rp.7.000.000 hingga Rp.10.000.000 dari sdr. H. Fauzi dan sdr. Wahyu.
Selanjutnya bertempat di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi muatan yang ditemukan di mobil Pick-up Isuzu nomor polisi terpasang B 9332 ZAE dan berbeda dengan Nomor Polisi yang terdaftar pada STNK, yaitu B 9862 CAK (Nomor Rangka MHCPHR54CNJ516283 dan Nomor mesin E516283) milik Ermawan a dan diperoleh hasil sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pencacahan nomor: BA-01/KBC.1106/PPNS/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Merk rokok yang diamankan diantaranya Rilex, Angker, Geboy, Se 46, Sulthan, Aras, Dalil, Morris, GS Pro, Balveer.
Berdasarkan keterangan Ahli Bea Dan Cukai dari Pusdiklat Bea dan Cukai, Ribut Sugianto, semua barang bukti yang telah diperiksa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Juli 2025 dan Berita Acara Pencacahan nomor: BA-01/KBC.1106/PPNS/2025 tanggal 02 Juli 2025 adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Rokok berbagai merek milik Ermawan tersebut termasuk barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran.
Ahli menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris tarif cukai terendah terhadap rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yaitu sebesar Rp 746,00 per batang sedangkan untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp 794,00 per batang.
Rokok jenis SKM merek RILEX, GEBOY, SE 46, SULTHAN, ARASH, DALIL, MORRIS, GS PRO, BALVEER, tidak dilekati pita cukai sebanyak 434.000 batang. Rokok jenis SPM merek ANGKER tidak dilekati pita cukai sebanyak 52.000 batang. Sehingga total rokok yang tidal dilekati pita cukai secara keseluruhan sebanyak 486.000 batang.
Ahli menjelaskan bahwa perhitungan Nilai cukai adalah ({jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai} + { jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin x tarif cukai}). Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut :(434.000 batang x Rp 746,00 = Rp 323.764.000) + (52.000 batang x Rp 794 = Rp 41.288.000,-) = (Rp 323.764.000,- + Rp 41.288.000,-) = Rp 365.052.000,-(Tiga ratus enam puluh lima juta lima puluh dua ribu rupiah).
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal
Ahli menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2025 tentang ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, serta peraturan menteri keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau yaitu sebesar 9,9%.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pmk-192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris Harga Jual Eceran per batang terendah untuk rokok jenis SKM adalah Rp 1.485,00 per-batang dan untuk rokok jenis SPM adalah Rp 1.565,00 per-batang. Sehingga perhitungan PPN Hasil Tembakau adalah sebagai berikut :
SKM = 434.000 batang x 9,9 % x Rp 1.485 = Rp 63.804.510,- (Enam puluh tiga juta delapan ratus empat ribu lima ratus sepuluh rupiah).
SPM = 52.000 batang x 9.9% x Rp 1.565 = Rp 8.056.620,- ( Delapan juta lima puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Total PPN Hasil Tembakau = Rp 63.804.510,- + Rp 8.056.620,- = Rp 71.861.130,- (Tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus tiga puluh rupiah).
Terhadap SKM merek RILEX, merek GEBOY, merek SE 46, Merek SULTHAN, merek ARASH, merek DALIL, merek MORRIS, merek GS PRO, merek BALVEER, dan terhadap SPM merek ANGKER yang diangkut oleh Terdakwa Ermawan dalam perjalanan yang disediakan untuk dijual di Kabupaten Indramayu mengakibatkan Negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) dengan perhitungan sebagai berikut perhitungan nilai cukai ditambah dengan PPN Hasil Tembakau sehingga diperoleh hasil Rp365.052.000 + Rp71.861.130 = Rp. 436.913.130.
Perbuatan Terdakwa Ermawan diatas telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)
Editor : Bambang Harianto