Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Botoran Barat, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Korban dalam kasus ini adalah inisial JB (20 tahun), seorang perempuan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Sedangkan pelaku diketahui bernama JK (43 tahun), laki-laki warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia
Peristiwa bermula ketika korban bermaksud menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010 bernomor polisi AG 6017 REH atas nama Sutrisno.
Korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp dan sepakat bertemu di Jl. Botoran Barat. Pada saat itu, pelaku menyanggupi menerima gadai kendaraan dengan kesepakatan sepeda motor dibawa pelaku, sementara uang gadai senilai Rp 2 juta akan diberikan keesokan harinya.
Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta
Setelah menunggu, korban tidak kunjung menerima uang tersebut. Bahkan, nomor telepon pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Tulungagung Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan cara cash on delivery (COD) di simpang tiga Pasar Bandung, Kabupaten Tulungagung, seharga Rp 2,5 juta. Berkat upaya penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Tulungagung Kota, barang bukti sepeda motor akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
“Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat ( Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto pada Minggu (28/09/2025). (*fin)
Editor : S. Anwar