Bea Cukai Blitar Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal ke Tenggarong

Reporter : Redaksi
SKM Merek BERRY POP

Bea Cukai Blitar mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal. Dua orang dijadikan tersangka. Kedua pelaku penyelundupan rokok ilegal ialah Resi Hana Wijaya bin Suparman dan Barik Rizki Azulfa bin Kasyanto.

Resi Hana Wijaya dan Barik Rizki Azulfa akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Blitar pada Kamis, 2 Oktober 2025. Tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tezar Trias Pramana.

Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang

Tezar Trias Pramana mengungkapkan, upaya penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan Resi Hana Wijaya bersama-Sama Dengan Barik Rizki Azulfa Berawal Pada Jumat, 9 Mei 2025. Barik Rizki Azulfa dihubungi oleh  Yane Chandra Prabowo (daftar pencarian orang/DPO) dan meminta kepada Barik Rizki Azulfa untuk mengantarkan rokok melalui rute menuju Kabupaten Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur, sebanyak 30 dus.

Rokok ilegal tersebut untuk dijual kembali di Kabupaten Tenggarong dengan system pembayaran uang muka terlebih dahulu. Apabila rokok ilegal tersebut sudah dimasukkan ke dalam muatan truk, sisa pelunasan akan dibayarkan ketika pengiriman rokok sudah selesai diantarkan dengan upah yang dijanjikan senilai Rp 300.000 untuk setiap kartonnya.

Kemudian disepakati rokok ilegal akan disimpan terlebih dahulu di rumah Resi Hana Wijaya yang beralamat di Dusun Sembung, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, tanggal 16 Mei 2025.

Barik Rizki Azulfa menghubungi Resi Hana Wijaya melalui telepon untuk memberitahukan bahwa 30 dus rokok akan disimpan di rumah Resi Hana Wijaya dengan dijanjikan upah pengiriman oleh Barik Rizki Azulfa, lalu Resi Hana Wijaya menyetujuinya.

Pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, Resi Hana Wijaya dihubungi dan diberitahu oleh Barik Rizki Azulfa bahwa rokok telah tersedia dan akan dikirimkan ke rumah Resi Hana Wijaya. Sekitar pukul 06.00 WIB, Yane Chandra Prabowo tiba di rumah Resi Hana Wijaya dan menyerahkan kepada Resi Hana Wijaya berupa 8 dus besar dan 3 koli yang seluruhnya berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Lalu Yane Chandra Prabowo pergi. Selanjutnya pada malam di hari yang sama, Resi Hana Wijaya kembali menerima sejumlah 5 dus besar rokok tanpa pita cukai atas pemberitahuan sebelumnya dari Barik Rizki Azulfa.

 Resi Hana Wijaya menyimpan seluruh rokok yang telah diserahkan sebelumnya di kamar Resi Hana Wijaya. Lalu Barik Rizki Azulfa menghubungi dan memberitahukan kepada Resi Hana Wijaya bahwa rokok-rokok yang telah diserahkan tersebut akan dikirimkan ke Kabupaten Tenggarong, Kalimantan Timur, dengan menggunakan truk milik perusahaan jasa pengiriman ekspedisi di tempat kerja dari Barik Rizki Azulfa.

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal

Barik Rizki Azulfa menyampaikan kepada Resi Hana Wijaya bahwa rokok tersebut akan dikirim tanggal 22 Mei 2025, dan Resi Hana Wijaya diminta agar menunggu kedatangan Barik Rizki Azulfa dari Kalimantan.

Pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Moussad Akbar selaku Penyidik pada Bea Cukai Blitar bersama dengan Fredi Candra Setiawan dan tim Bea Cukai Blitar memperoleh laporan dari masyarakat terdapat aktivitas penyimpanan rokok ilegal yang akan dikirim ke luar kota untuk dijual kembali.

Lalu Tim Bea Cukai Blitar mendatangi rumah Resi Hana Wijaya untuk dilakukan penindakan. Pada saat dilakukan pengecekan rumah dan lokasi sekitar dari kediaman Resi Hana Wijaya, ditemukan sebanyak 6.990 bungkus dengan total 139.800 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek APOLLO isi 20 dan 6.000 bungkus total 96.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan rincian :

BKC HT Jenis SKM Merek BERRY POP isi 20 sebanyak 2.400 bungkus;

Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen

BKC HT Jenis SKM Merek MANGO POP isi 20 sebanyak 3.600 bungkus;

Setelah Tim Bea Cukai Blitar mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Tim Bea Cukai Blitar menanyakan kepada Resi Hana Wijaya, siapa pemilik dari barang – barang tersebut. Resi Hana Wijaya menyampaikan bahwa barang – barang tersebut adalah milik dari Yane Chandra Prabowo (DPO) yang dititipkan kepada Barik Rizki Azulfa di rumah Hana Resi Wijaya. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa  ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Perbuatan Resi Hana Wijaya dan Barik Rizki Azulfa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Bea Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Resi Hana Wijaya dan Barik Rizki Azulfa diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Bea Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  (*fin)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru