Gudang Desa Sidodadi Jadi Tempat Oplos LPG Bersubsidi

Reporter : Ach. Maret S.
Tabung LPG 3 Kg

Gudang yang berlokasi di Dusun Sidomulyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, dijadikan sebagai tempat usaha pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung isi 3 kg bersubsidi ke tabung LPG non subsidi. Ada empat pelaku pengoplos LPG bersubsidi di gudang tersebut.

Empat pelaku pengoplos LPG bersubsidi antara lain Rahmat, Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso. Keempat pelaku pengoplos LPG bersubsidi tersebut saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Baca juga: 3 Orang DPO Dalam Kasus Oplos LPG di Desa Sukodono Sidoarjo

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, lain Rahmat, Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso, akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anjar Rudi Admoko.

Dijelaskan Anjar Rudi Admoko, terungkapnya usaha ilegal berupa oplos LPG tabung ukurang 3 kg yang dilakukan oleh Rahmat, Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso, bermula saat Dwi Cahyono dan Mochammad Zafar Nasrulloh, keduanya anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama tim melakukan penggrebekan di gudang yang beralamat Dusun Sidomulyo, Desa Sidodadi, pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB.

Gudang yang digunakan untuk oplos LPG bersubsidi tersebut milik Rahmat. Saat digrebek, terdapat Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso, sedang melakukan proses pemindahan/penyuntikan isi LPG dari tabung 3 Kg bersubsidi berwarna hijau ke tabung LPG 12 Kg berwarna merah muda (pink) dengan menggunakan alat berupa pen, pipa ukuran 8 mm, tang, palu, timbangan.

 Cara memindahkan isi gas LPG 3 Kg isi ke tahung kosong 12 Kg dengan posisi terbalik disambungkan menggunakan pipa besi yang di dalamnya terdapat paku/pen di bagian valve dengan posisi tabung kosong LPG 12 Kg ditaruh posisi bawah, sehingga gas akan berpindah ke tabung 12 Kg. Dengan rentan waktu per tabung 10 menit, tabung ke dua 15 menit, tabung ke tiga 20 menit, dan tabung ke empat 20 menit.

Namun sebelumnya tabung LPG 3 kg direndam dengan air panas terlebih dahulu untuk mempercepat proses pemindahan. Dalam satu tabung LPG 12 Kg kosong memerlukan isi gas LPG 3 kg sebanyak 4 tabung.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas LPG

Rahmat membeli tabung LPG 3 kg isi dari toko-toko kecil. Selanjutnya dikumpulkan. Pembelian tabung LPG 3 kg isi warna hijau dilakukan dalam seminggu 4 kali. Pembelian dengan total setiap pembelian sebanyak kurang lebih 400 tabung LPG 3 Kg, dengan harga antara Rp 19.000 sampai dengan Rp.20.000 per tabung.

Rahmat bersama-sama dengan Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg subsidi warna hijau ke tabung LPG 12 kg warna pink dalam seminggu antara 3 sampai 4 kali, dengan hasil tabung gas LPG 12 kg warna pink sebanyak antara 55 sampai 57 tabung gas LPG 12 kg.

Selanjutnya Rahmat menjual hasil pemindahan isi gas LPG 12 Kg ke daerah Jobang dan Toko Toko Kecil lainnya dengan harga Rp.140.000 sampai dengan Rp.150.000 per tabung.

Rahmat menyuruh melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau ke tabung LPG 12 kg warna pink kepada Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso, dengan upah borongan pertabung sebesar Rp.8.000 per tabung. Kegiatan pemindahan/penyuntikan isi LPG dari tabung 3 kg bersubsidi berwarna hijau ke tabung LPG 12 Kg berwarna merah muda (pink) dilakukan oleh Rahmat bersama-sama dengan Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso sejak awal Januari 2025.

Baca juga: Polsek Tulungagung Kota Ungkap Kasus Penadahan Tabung Gas LPG

Di gudang Rahmat, didapat barang bukti berupa 10 tabung LPG ukuran 12 Kg keadaan isi, 110 tabung LPG ukuran 12 Kg keadaan kosong, 150 tabung LPG ukuran 3 Kg keadaan isi, 45 tabung LPG ukuran 3 Kg keadaan kosong, 15 pipa pen alat pemindah gas, 1 tabung LPG ukuran 5,5 Kg keadaan kosong, 1 timbangan, 1 tang, 1 toples segel, 1 tas segel bekas, 1 ember, 1unit kendaraaan mobil pickup Carry, 1 kunci inggris, 3 trolli.

Kegiatan pemindahan isi gas dari LPG Tabung 3 kg (subsidi) ke Tabung 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh Rahmat bersama-sama dengan Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso, bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha, maka kegiatan tersebut termasuk kedalam perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana keterangan ahli Firman Susanto, ST sebagai Analis Kebijakan pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas Jakarta.

Perbuatan Para Rahmat, Priono, Tolut Najibulloh, dan Roni Prakoso, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru