Polres Sigi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Binangga

Reporter : Mula Eka P.
Pelaku berinisial TR

Kepolisian Resor (Polres) Sigi bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Sabtu (20/9/2025) malam. Seorang pria berinisial IHT (51 tahun), warga setempat, meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian perut.

"Peristiwa ini bermula ketika korban dan terduga pelaku berinisial TR (32 tahun), yang juga warga Desa Binangga, sempat saling tegur sapa di tempat pesta akikahan. Namun tiba-tiba pelaku menikam korban dengan sebilah pisau, dan melarikan diri," ujar Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, pada  Jumat (3/10/2025) di Mapolres Sigi.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Jarorejo, Pelaku Divonis 10 Tahun

Personel Polres Sigi dan Polsek Marawola segera melakukan pencarian intensif. Pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, TR berhasil diamankan secara persuasif tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Turut Serta Membunuh Ahmad Zakaria, M Abdul Hafid Divonis 7 Bulan

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sigi.

Sebagai langkah antisipatif, pihak Polres Sigi meningkatkan dan melakukan pendekatan preventif kepada masyarakat guna mencegah dampak yang lebih luas.

Baca juga: Warga Desa Kedungboto Sidoarjo Dipenjara karena Tembak Terduga Maling Ayam

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian,” kata Iptu Siti Elminawati. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru