Pada Selasa, 30 September 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan atau vonis dalam perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu periode tahun 2021-2023. I Made Yuliada sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang memimpin jalannya sidang.
Terdapat 5 Terdakwa yang disidang dalam berkas perkara terpisah. Mereka ialah Achmad Zaenuri, Justinus Willy Prabowo, Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, dan Nurul Astiyawati. Kelima Terdakwa menghadapi ketuk palu hakim dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Baca juga: Kepala Unit BRI Tegalombo Terbukti Terlibat Pidana Kredit Fiktif
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Oleh karena itu, masing-masing Terdakwa divonis sebagai berikut :
1. Achmad Zaenuri (Perantara dalam pengajuan KUR Mikro pada BRI Unit Batu I)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Achmad Zaenuri untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.000.000 dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp14.000.000, sehingga terhadap Terdakwa dibebani pembayaran pengganti sejumlah nihil.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
2. Nurul Astiyawati (Perantara pengajuan KUR Mikro BRI Unit Batu I)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.000.000, dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp10.000.000, sehingga terhadap Terdakwa dibebani pembayaran pengganti sejumlah nihil.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Nurul Astiyawati berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp10.000.000.
3. Arif Santoso (Perantara pengajuan KUR Mikro BRI Unit Batu I)
Vonis :
Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp150.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp100.046.716. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Baca juga: Anak Lurah Sememi Tipu Pelaku UMKM dengan Kredit Fiktif
Tuntutan :
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 Subsidiair 5 bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp 100.046.716,00 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kepada Terdakwa Arif Santoso dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 tahun.
4. Mohamad Herdin Cahyadi Ashar (Perantara pengajuan KUR Mikro pada BRI Unit Batu I)
Vonis :
Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.354.742.013. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Baca juga: Puluhan Nasabah Fiktif KSPPS Tunas Artha Mandiri Terkuak
Membayar uang pengganti sejumlah Rp3.354.742.013 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kepada Terdakwa Mohamad Herdin Cahyadi Ashar dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 3 (tiga) tahun.
5. Justinus Willy Prabowo (Associate Mantri 1 BRI Unit Batu 1)
Vonis :
Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000 Subsidiair 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu periode tahun 2021-2023 ditangani proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Dalam proses penyelidikan, 5 orang ditetapkan jadi tersangka.
Dari perhitungan Kejari Kota Batu melalui akuntan publik independen, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih. Modus yang dilakukan oleh Koruptor di BRI ini adalah tempilan dan topengan.
Maksudnya, modus tempilan ketika ada pencairan, mereka mengambil bagian dari pencairan hasil kerjasama tersebut. Sedangkan untuk topengan, ada debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha. Ada 110 debitur yang dicairkan kreditnya, dengan total keseluruhan sebesar Rp6,235 miliar. (*)
Editor : Bambang Harianto