Moch Arief Al Husni Ubaidillah Jadi Penipu Modus Travel Haji

Reporter : Redaksi
Laporan dari Yoga Pratama

Moch Arief Al Husni Ubaidillah bin Asmunir terbukti tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan Jemaah Haji Khusus. Diapun divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis terhadap Moch Arief Al Husni Ubaidillah tersebut dibacakan oleh Raja Mahmud selaku Ketua Majelis Hakim beserta beberapa anggotanya, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca juga: Satgaspam TNI AL Ungkap Penipuan Keberangkatan Umroh Travel Tak Berizin

Vonis yang dijatuhkan kepada Moch Arief Al Husni Ubaidillah lebih ringan dari tuntutannya, yakni selama 5 penjara. Moch Arief Al Husni Ubaidillah dinyatakan melanggar Pasal 114 Jo. Pasal 121 Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Untuk diketahui, Moch Arief Al Husni Ubaidillah menipu calon jemaah Haji Khusus dengan modus Travel Haji. Korbannya adalah Yoga Pratama, warga Kelurahan Ngegong, Manguharjo.

Moch Arief Al Husni Ubaidillah menipu Yoga Pratama dengan iming-iming bisa berangkat Haji Khusus melalui biro pemberangkatan haji Alzam Ajyad Wisata, yang beralamat di Perum The Quality Garden Blok B2, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Yoga Pratama telah membayar Rp 865 juta untuk 3 orang calon jemaah haji khusus ke Moch Arief Al Husni Ubaidillah. Namun, Yoga Pratama tidak diberangkatkan. Setelah bayar lunas pada Mei 2024, Yoga Pratama tak kunjung diberangkatkan.

Yoga Pratama pun melapor ke Polres Kediri Kota. Dan ternyata, Moch Arief Al Husni Ubaidillah juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polresta Sidoarjo. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru