PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dan mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perbankan nasional. Hal ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap lima orang pelaku kasus korupsi yang melibatkan oknum eks pekerja BRI Unit Batu.
Kelimanya ialah Achmad Zaenuri, Justinus Willy Prabowo, Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, dan Nurul Astiyawati. Kelima eks pekerja BRI Batu tersebut divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 September 2025.
Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang
Pemimpin Cabang BRI Batu, Dicky Advia Rahim menyampaikan bahwa BRI menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“BRI menjunjung tinggi penegakan hukum dan telah menindak tegas oknum pekerja yang terlibat, termasuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal pengungkapan kasus tersebut,” ujar Dicky Advia Rahim dalam penegasannya yang disampaikan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Dicky Advia Rahim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI, sebagai bukti nyata penerapan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG).
“Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BRI terus memperkuat pengawasan internal serta menanamkan nilai-nilai anti-fraud kepada seluruh insan BRI,” tambah Dicky Advia Rahim.
BRI berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasional perbankan secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
Langkah ini menjadi wujud tanggung jawab BRI dalam menjaga kepercayaan masyarakat tanpa mengurangi pelayanan dan komitmen BRI kepada nasabah.
Sebagaimana diketahui, Achmad Zaenuri, Justinus Willy Prabowo, Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, dan Nurul Astiyawati, telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh I Made Yuliada.
Masing-masing vonis terhadap kelimanya antara lain :
1. Achmad Zaenuri (Perantara dalam pengajuan KUR Mikro pada BRI Unit Batu I)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Achmad Zaenuri untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.000.000 dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp14.000.000, sehingga terhadap Terdakwa dibebani pembayaran pengganti sejumlah nihil.
2. Nurul Astiyawati (Perantara pengajuan KUR Mikro BRI Unit Batu I)
Vonis :
Baca juga: Kepala Unit BRI Tegalombo Terbukti Terlibat Pidana Kredit Fiktif
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.000.000, dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp10.000.000, sehingga terhadap Terdakwa dibebani pembayaran pengganti sejumlah nihil.
3. Arif Santoso (Perantara pengajuan KUR Mikro BRI Unit Batu I)
Vonis :
Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp150.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp100.046.716. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
4. Mohamad Herdin Cahyadi Ashar (Perantara pengajuan KUR Mikro pada BRI Unit Batu I)
Vonis :
Baca juga: Anak Lurah Sememi Tipu Pelaku UMKM dengan Kredit Fiktif
Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.354.742.013. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
5. Justinus Willy Prabowo (Associate Mantri 1 BRI Unit Batu 1)
Vonis :
Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Kasus yang mempidanakan Achmad Zaenuri, Justinus Willy Prabowo, Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, dan Nurul Astiyawati, sebelumnya diungkap oleh Kejaksaan Negeri Batu. Saat dilakukan pengusutan, Kejari Batu menjadikan Achmad Zaenuri, Justinus Willy Prabowo, Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, dan Nurul Astiyawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu 1 periode tahun 2021-2023.
Dari perhitungan Kejari Kota Batu melalui akuntan publik independen, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih. Modus yang dilakukan oleh Koruptor di BRI ini adalah tempilan dan topengan.
Maksudnya, modus tempilan ketika ada pencairan, mereka mengambil bagian dari pencairan hasil kerjasama tersebut. Sedangkan untuk topengan, ada debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha. Ada 110 debitur yang dicairkan kreditnya, dengan total keseluruhan sebesar Rp6,235 miliar. (*)
Editor : Bambang Harianto