Tipu Daya Muchoiri Modus Bisnis Jasa Antar Jemput di Bandara Juanda

Reporter : Arif yulianto
Bandara Juanda

Iming-iming diberikan keuntungan besar oleh Muchoiri bin Karjahit dalam bisnis jasa antar jemput di Bandara Juanda membuat Indah Sriningsih ditipu sampai ratusan juta rupiah. Indah Sriningsih pun melaporkan Muchoiri ke Polres Mojokerto.

Dalam prosesnya, Muchoiri bin Karjahit dijadikan tersangka, dan kini menyandang status Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto. Muchoiri pun akan dituntut pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar

Jaksa Penuntut, I Gde Ngurah Surya Adiputra Sriada menyatakan, Muchoiri bin Karjahit melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan sehingga merugikan Indah Sriningsih sebesar Rp. 135.000.000.

Kejadian bermula sekitar bulan Januari tahun 2018. Indah Sriningsih bertemu dan berkenalan dengan Muchoiri yang merupakan sopir atau driver jasa antar jemput di Bandara Juanda Sidoarjo. Muchoiri mengantar Indah Sriningsih pulang ke rumahnya di Malang.

Setelah menjalin komunikasi selama beberapa hari, pada Februari 2018, Muchoiri menghubungi Indah Sriningsih melalui Video Call (VC) Whatsapp. Dalam pembicaraan video call tersebut, Muchoiri menunjukan mobil Toyota jenis Avanza Veloz berwarna putih dengan plat nomor W 1844 VB dengan harga Rp. 135.000.000 di Showroom Mobil 99 yang beralamat di Jl. Raya Ijen nomor 78-80, Margelo, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Muchoiri bermaksud mengajak Indah Sriningsih untuk berbisnis jasa antar jemput di Bandara Juanda dengan sistem bagi hasil. Untuk meyakinkan Indah Sriningsih agar mau membeli mobil tersebut secara diangsur 4 kali, Muchoiri menawarkan Indah Sriningsih bahwa akan memberikan atau membagikan keuntungan lebih banyak apabila jasa antar jemput mobil tersebut membuahkan hasil.

Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan

Selanjutnya Indah Sriningsih yang merasa yakin atas tawaran tersebut, menerima tawaran Muchoiri karena percaya kepada Muchoiri. Dan karena selama menjadi sopir atau driver Indah Sriningsih, Muchoiri selalu memberikan pelayanan yang baik dan ramah.

Lalu Indah Sriningsih memberikan uang sejumlah Rp. 135.000.000 kepada terdakwa Muchoiri dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali, yaitu senilai Rp. 50.000.000 ditransfer ke rekening Bank CINB Niaga milik saksi Supi’i (saudara kandung Muchoiri). Sedangkan sisanya senilai Rp. 85.000.000 ditransfer ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0691082044 dan rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1420016295742 yang merupakan rekening milik Muchoiri.

Muchoiri membeli mobil Toyota jenis Avanza Veloz berwarna putih bukan dengan cara diangsur selama 4 (empat) kali melainkan dengan cara dikredit 4 (empat) tahun pada Leasing BCA Finance serta uang yang seharusnya digunakan untuk membeli mobil disalahgunakan untuk keperluan Muchoiri.

Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan

Dikarenakan tidak bisa membayar angsuran, mobil Toyota jenis Avanza Veloz berwarna putih tersebut akhirnya Muchoiri jual tanpa sepengetahuan Indah Sriningsih kepada seseorang di daerah Desa Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Perbuatan Muchoiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru