Mantan Kepala Desa Cikujang Divonis 3 Tahun di Kasus Korupsi

Reporter : Redaksi
Heni Mulyani

Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, periode 2019-2027, Heni Mulyani (53 tahun) binti Acep Berlian (Almarhum) dinyatakan terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Heni Mulyani divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan, Heni Mulyani dipidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Lajing Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500.556.675 dikurangi uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Sukabumi serta belanja yang telah direalisasikan sejumlah Rp. 45.000.000, yaitu sejumlah Rp455.556.675, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggant, maka diganti dengan pidana penjara  selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dipimpin oleh Syarip pada sidang putusan yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Heni Mulyani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Heni Mulyani sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Jaksa Penuntut menuntut Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, untuk membayar uang pengganti kerugian negara Sebesar 455.556.675.

Dalam dakwaannya, Heni Mulyani disebutkan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 500.556.675, sebagaimana tercantum dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP0 Nomor 700.1.2.2/167/Irbansus/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari APBDES tahun 2019-2023 pada Desa Cikujang.

Kerugian tersebut karena pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani tidak melaksanakan pembangunan sebagaimana mestinya dan melakukan penyimpangan Dana Desa.

Beberapa perbuatan Heni Mulyani yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu :

- tidak melaksanakan pembayaran seluruhnya dana Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa Cikujang tahun 2020.

Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Pembangunan MCK RT. 015/008 di Desa Cikujang tahun 2020.

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Perkerasan Jalan Lingkungan tahun 2021.

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan pembangunan Rabat Beton RT. 1b tahun 2021.

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan pelaksanaan saluran irigasi tersier tahun 2022.

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Belanja Seragam Linmas tahun 2022.

Baca juga: Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan anggaran belanja pakaian dinas seragam atribut tahun 2022.

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya Belanja Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Kepala BPD tahun 2023.

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan sosialisasi Dana Desa tahun 2023.

- tidak melaksanakan sebagaimana mestinya kegiatan Belanja Modal Jalan-Upah Tenaga tahun 2023 dan Untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari uang sewa dari petani penggarap dibayarkan langsung kepada Kepala Desa, namun tidak dicatat dalam PADes. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru