Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Reporter : Arif yulianto
Seremoni pemusnahan rokok ilegal di Pemkot Mojokerto

Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dengan Forkopimda Kota Mojokerto musnahkan 4,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai periode Mei hingga Juli 2025. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp7.375.783.280,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.805.632.365,00.

Pemusnahan secara seremonial dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto pada Kamis (23/10/2025), untuk kemudian dimusnahkan secara keseluruhan di tempat pengolahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Acara seremonial dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Wakil Wali Kota Mojokerto, dan perwakilan dari Forkopimda, serta awak media.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai Sidoarjo dengan Forkopimda Kota Mojokerto dalam upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Tercatat jutaan rokok ilegal hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dimusnahkan sebagai langkah konkret dan bukti keseriusan dalam memerangi BKC ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo,” ujar Rudy Hery Kurniawan.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Mojokerto atas upaya yang dilakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan Pemerintah Kota Mojokerto beserta masyarakat setempat atas dukungannya dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru