3 Koruptor di BNI KCP Trenggalek Divonis 1 Tahun Dan 3 Bulan

Reporter : Redaksi
3 koruptor BNI KCP Trenggalek

Tiga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,6 miliar.

Tiga terdakwa ialah Handi Pratomo bin Rehlin, Arif Fanani bin Guritno, dan Samto bin Roiman. Ketiga Terdakwa tersebut menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 24 Oktober 2025. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada.

Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi

Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap masing-masing terdakwa ialah :

1. Handi Pratomo (Asisten Kredit Standar/AKS BNI KCP Trenggalek)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 satu tahun dan 3 tiga bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar nihil oleh karena Terdakwa Handi Pratomo telah melakukan penyetoran dan atau penitipan uang sejumlah Rp 4.955.605 ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Untuk itu memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 4.955.605 kepada Terdakwa Handi Pratomo.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menghukum terdakwa Handi Pratomo untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 1.610.206.815. Namun Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.610.206.815 telah dipulihkan penyidik Rp 1.595.340.000, sehingga sisa kerugian Negara senilai Rp 14.866.815 dibagi 3 orang terdakw a atas nama 1. Samto Bin Roiman, 2. Arif Fanani Bin Guritno dan 3. Handi Pratomo Bin Rehlin.

2. Arif Fanani (Asisten Kredit Standar/AKS BNI KCP Trenggalek)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 satu tahun dan 3 tiga bulan dan denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar nihil, Oleh karena Terdakwa telah melakukan penyetoran dan atau penitipan uang sejumlah Rp 4.955.605 ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Untuk itu memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 4.955.605 kepada Terdakwa.

Tuntutan :

Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya

Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa Arif Fanani tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa Arif Fanani untuk membayar sisa Uang Pengganti sebesar Rp.4.955.605. Namun, dalam perkara ini terdakwa telah mengembalikan sisa kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.955.605, sehingga agar kiranya Majelis Hakim menetapkan pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Arif Fanani.

3. Samto (Collection Agent BNI KCP Trenggalek / Sekretaris Desa Sidomulyo)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 satu tahun dan 3 tiga bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan.

Pidana tambahan kepada Terdakwa Samto untuk membayar uang pengganti sebesar nihil, oleh karena Terdakwa Samto telah melakukan penyetoran dan atau penitipan uang sejumlah Rp 4.955.605 ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Untuk itu memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 4.955.605 kepada Terdakwa.

Tuntutan :

Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang

Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Pidana denda terhadap terdakwa Samto sebesar Rp.150.000.000.000 dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menghukum terdakwa Samto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.955.605. Namun, dalam perkara ini, terdakwa Samto telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.955.605, sehingga agar kiranya Majelis Hakim menetapkan pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Samto.

Majelis Hakim menyatakan, Handi Pratomo, Arif Fanani, dan Samto, terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi penyaluran KUR BNI KCP Trenggalek ini terjadi pada tahun 2020 – 2021. KUR disalurkan ke petani porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek. Penyaluran KUR BNI diharapkan bisa meningkatkan ekonomi warga. Namun, program KUR ini justru berujung pada korupsi yang menyeret Sekretaris Desa Sidomulyo dan dua pegawai BNI KCP Trenggalek, yaitu Handi Pratomo, Arif Fanani.

Ketiga Terdakwa ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR BNI KCP Trenggalek oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Februari 2025. KUR BNI KCP Trenggalek disalurkan kepada 104 petani Porang di Desa Sidomulyo, masing-masing sebesar Rp25 juta. Total penyaluran mencapai Rp 2,6 miliar.

Saat dilakukan audit, 104 petani Porang di Desa Sidomulyo dianggap tak layak menerima dana KUR karena tidak memenuhi syarat penerima bantuan KUR. (*fin)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru