Pria berinisial MM, warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, geram karena ayamnya sering hilang. Dia merasa, ada orang yang mencurinya.
MM menyiapkan senapan angin jika sewaktu-waktu maling ayamnya beraksi lagi. Ternyata dugaan MM benar. Rumahnya mulai disatroni maling. Pada 11 Oktober 2025 dini hari, ada yang masuk pekarangan rumahnya dan hendak mencuri ayam.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Buka Penyidikan dengan Terlapor Oknum Notaris
Karena kesal, MM melepaskan tembakan senapan angin ke arah terduga maling ayamnya. Seketika, terduga maling ayamnya tewas. Kematian terduga maling ayamnya itu menghebohkan warga Desa Kedungboto di pagi harinya.
Identitas mayat yang ditemukan dengan luka tembak berinisial SY, warga Desa Waung, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Polisi yang mendapat informasi tersebut segera datang ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: 3 Anggota Polresta Sidoarjo Terbukti Langgar Etik, Pidana Menanti
Tidak butuh waktu lama, Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku, yakni MM. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik pada Selasa (4/11/2025).
"Pelaku MM, resah lantaran dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek miliknya. Sehingga ia menyiapkan senapan angin untuk dipakai menembak pelaku yang dianggapnya mencuri di kandangnya," terang AKBP M.Z. Rofik pada wartawan.
Baca juga: Gadis Asal Sidoarjo Disetubuhi 2 Kali di Hotel oleh Tetangganya
Penembakan yang dilakukan MM, pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 3 pagi. Saat itu, MM sedang tidur dikagetkan karena mendengar ayamnya kelabakan. Saat diintipnya, MM melihat ada orang tidak dikenal. Lalu menembaknya sebanyak satu kali mengenai korban SY.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” kata Wakapolresta Sidoarjo. (*)
Editor : S. Anwar