Julio Harnish Dibui Atas Penggelapan Biji Plastik Milik PT Dutabudi Tulusrejo

Reporter : Redaksi
Bijih plastik PT Dutabudi Tulusrejo

Julio Harnish Rendy Pradipta (26 tahun) yang bekerja sebagai sopir borongan (harian lepas) ke PT Jelajah Andalan Prima Transindo harus menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Nurnaningsih Amriani pada Senin, 20 Oktober 2025.

Julio Harnish Rendy Pradipta terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Algik Syahita Putra Gelapkan Uang Penjualan PT Panca Putra Cipta Perkasa Depo Pare

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. Jaksa Penuntut menuntut Julio Harnish Rendy Pradipta dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Julio Harnish Rendy Pradipta, warga Tambak Arum 6/15 Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, atau Mangkrengan Desa Jogjati, Kabupaten Pasuruan, melamar sebagai sopir borongan di PT Jelajah Andalan Prima Transindo pada Senin, 12 Agustus 2024.

Lamaran pekerjaan tersebut diterima oleh Freddy Subhyakto. Freddy Subhyakto memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Julio Harnish Rendy Pradipta untuk menjadi sopir armada milik PT Jelajah Andalan Prima Transindo, yaitu mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL 600 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya.

Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Julio Harnish Rendy Pradipta menjadi sopir armada milik PT Jelajah Andalan Prima Transindo truck trailer merk Hino FG8JJKB, warna hijau tahun 2013, dengan Nomor Polisi L-9261-UP, untuk mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL600 di Pelabuhan Teluk Lamong milik PT Dutabudi Tulusrejo yang beralamat kantor di Jalan Raya Sidorejo nomor 116, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Selasa, 13 Agustus 2024 sampai dengan Jumat, 16 Agustus 2024, Julio Harnish Rendy Pradipta mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL 600 dengan rute perjalanan sebagai berikut :

- Selasa, 13 Agustus 2024, dari Pelabuhan ICT Tanjung Perak, Jalan Perak Timur 610 Surabaya ke gudang PT Dutabudi Tulusrejo di Jalan Raya Sidorejo nomor 16 Trosobo, Sidoarjo.

- Rabu, 14 Agustus 2024, dari Pelabuhan ICT Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke gudang PT Dutabudi Tulusrejo dj Jalan Raya Sidorejo nomor 16 Trosobo, Sidoarjo.

- Kamis, 15 Agustus 2024 dari Tanjung Perak, Jalan Perak Timur 610 Surabaya ke gudang PT Dutabudi Tulusrejo di Jalan Raya Sidorejo nomor 16 Trosobo, Sidoarjo.

- Jumat, 16 Agustus 2024, dari Tanjung Perak Jalan Perak Timur 610 Surabaya ke gudang PT Dutabudi Tulusrejo di Jalan Raya Sidorejo nomor 16 Trosobo, Sidoarjo.

- Sabtu, 17 Agustus 2024 dari Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke gudang PT Dutabudi Tulusrejo di Jalan Raya Sidorejo nomor 16 Trosobo, Sidoarjo.

Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Julio Harnish Rendy Pradipta bersama dengan Yudi Sutrisno datang ke garasi untuk melakukan pembongkaran pertama sampai dengan keempat biji plastik ke Trosobo, Kabupaten Sidoarjo. Setelah selesai pembongkaran keempat pada Sabtu, 17 Agustus 2024 jam 04.30 WIB, Julio Harnish Rendy Pradipta dan Yudi Sutrisno kembali ke garasi untuk melakukan pembongkaran kelima dan mengganti kendaraan dari yang panjang ke pendek untuk mengambil muatan biji plastik ke-5.

Pada Sabtu, 17 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB, Julio Harnish Rendy Pradipta dan Yudi Sutrisno sampai ke Pelabuhan Teluk Lamong untuk mengambil muatan biji plastik kelima dengan surat Delivery Truck Yard Nomor: 240810428946 tanggal 15 Agustus 2024. Namun, dalam proses muatan tersebut, sekira jam 10.00 WIB, Julio Harnish Rendy Pradipta berniat menjual secara pribadi biji plastik tersebut.

Baca juga: Penipuan Kerjasama Modal Usaha, Dia Lestari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Julio Harnish Rendy Pradipta dengan sengaja memiliki barang berupa muatan biji plastik milik PT Jelajah Andalan Prima Transindo untuk dijual kepada orang lain melalui Ridho. Atas rencana penjualan tersebut, lalu Julio Harnish Rendy Pradipta menghubungi Ridho (daftar pencarian orang/DPO) untuk menawarkan biji plastik jenis PEXL 600 sejumlah 16 ton dan truck trailer merk Hino FG8JJKB warna hijau tahun 2013, dengan Nomor Polisi L-9261-UP.

Atas penawaran dari Julio Harnish Rendy Pradipta, Ridho menyanggupi untuk menjualkan dan menyuruh Julio Harnish Rendy Pradipta untuk mengambil Solar sebanyak 2 jerigen yang akan dipergunakan untuk BBM truck. Dalam rangka penjualan biji plastik tersebut, Ridho meminta waktu untuk mencari pembeli.

Pada hari yang sama sekira jam 12.00 Wib, Julio Harnish Rendy Pradipta dan Yudi Sutrisno sampai di Gresik untuk mengambil Solar di tempat Ridho. Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB, Julio Harnish Rendy Pradipta menurunkan Yudi Sutrisno di garasi depo Royal 10 Greges untuk mengambil sepeda motor.

Sekira jam 17.00 WIB, Julio Harnish Rendy Pradipta sampai di turunan Tol Waru arah Cito (City of Tomorrow). Julio Harnish Rendy Pradipta mencabut koneksi kabel yang terhubung ke GPS dan Julio Harnish Rendy Pradipta pulang serta dijemput oleh Yudi Sutrisno untuk menuju ke Pasuruan.

Pada Minggu, 18 Agustus 2024, Julio Harnish Rendy Pradipta sepakat bertemu dengan Ridho untuk mengambil truk dan muatan yang sudah Julio Harnish Rendy Pradipta siapkan di turunan tol Waru arah Cito.

Sekira jam 23.00 WIB, Julio Harnish Rendy Pradipta dan Yudi Sutrisno dengan mengendarai sepeda motor menuju turunan tol Waru arah Cito dan Ridho sudah menunggu di turunan tol Waru arah Cito.

Selanjutnya sekira jam 23.30 WIB, Julio Harnish Rendy Pradipta sampai di pabrik Cat Nippon Paint arah makam Sunan Giri Gresik bertemu dengan Ridho dan Peking (DPO). Ridho mengatakan kepada Julio Harnish Rendy Pradipta, “Kon melok o peking. Engkok di kei ero ngone parkire (Kamu ikut Peking. Nanti diberi tahu tempat parkirnya).”

Baca juga: Collection Field PT FIF Cabang Gedangan Gelapkan Uang Angsuran Debitur

Julio Harnish Rendy Pradipta mengikuti Peking ke arah persimpangan jalan ke arah kiri melalui bawah kolong jembatan. Sampai di gudang Gresik yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono KM 26 Gresik, Julio Harnish Rendy Pradipta menaruh Truck merk Hino FG8JJKB warna hijau tahun 2013 dengan Nomor Polisi L-9261-UP di gudang tersebut atas perintah Peking.

Pada Senin, 19 Agustus 2025 sekira jam 02.15 WIB, Terdakwa Julio Harnish Rendy Pradipta, Yudi Sutrisno, dan Peking, berboncengan sepeda motor menuju ke warung milik Ridhodi Jalan Kapten Darmo Sugondo, Kelurahan Karangkering, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Julio Harnish Rendy Pradipta, Yudi Sutrisno, Ridho, dan Peking, berada di warung Ridho untuk menunggu orang yang akan membeli barang berupa biji plastik atau pun truk tersebut.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024 sekira jam 04.30 WIB, Ridho membangunkan Julio Harnish Rendy Pradipta dan mengatakan, “Ada yang akan membeli muatan”.

Julio Harnish Rendy Pradipta menjawab, “Ojok sampai magrib".

Sekira jam 18.00 WIB, Ridho mengambil kunci truk dan mengatakan ada info dari Peking bahwa Julio Harnish Rendy Pradipta sudah viral di Radio Suara Surabaya. Sekira jam 19.00 WIB, Ridho mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000 dan memesankan Grab menuju Terminal Bungurasih dan naik bus ke Pasuruan untuk pulang ke rumah mertua Julio Harnish Rendy Pradipta.

Julio Harnish Rendy Pradipta tidak memiliki ijin dari Freddy Subhyakto untuk membawa truk yang berisi muatan biji plastik. Akibat perbuatan Julio Harnish Rendy Pradipta, PT Jelajah Andalan Prima Transind diwakili oleh Freddy Subhyakto menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru