Collection Field PT FIF Cabang Gedangan Gelapkan Uang Angsuran Debitur
Tri Handajani dan Laily Isfandiana selaku Debitur PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Gedangan Sidoarjo kehilangan uang yang seharusnya dibayarkan untuk mengangsur kendaraanya di FIF Cabang Gedangan. Uang angsuran tersebut diserahkan ke Dian Chandra Perdana yang bekerja sebagai Collection Field PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo.
Namun, oleh Dian Chandra Perdana, uang yang telah diserahkan Tri Handajani dan Laily Isfandiana digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya itu, Dian Chandra Perdana dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan. Vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dian Chandra Perdana terbukti melakukan penggelapan dalam jabatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan, Dian Chandra Perdana bekerja sebagai Collection Field PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo mendapatkan upah sebesar Rp 4.000.000.
Sebagai Collection Field, tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa Dian Chandra Perdana adalah melakukan penagihan pembayaran angsuran konsumen yang melakukan keterlambatan membayar angsuran di PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo.
Adapun prosedur Terdakwa Dian Chandra Perdana untuk melakukan penagihan pembayaran angsuran konsumen tersebut, yaitu Terdakwa Dian Chandra Perdana memberitahukan kepada konsumen yang telah menunggak angsuran. Kemudian Terdakwa Dian Chandra Perdana mengumpulkan dana dari konsumen tersebut.
Kemudian Terdakwa Dian Chandra Perdana memberikan bukti kwitansi pelunasan kepada konsumen. selanjutnya dana yang diterima dari konsumen tersebut Terdakwa Dian Chandra Perdana setorkan kepada PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo dan data setoran diinput serta dimasukan oleh bagian kasir ke dalam sistem pembayaran.
Pada Mei 2025 dan akhir Juni 2025, Terdakwa Dian Chandra Perdana yang berprofesi sebagai Collection Field PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo, mendapatkan tugas dari PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo untuk melakukan penagihan kepada konsumen, yaitu Tri Handajani dan Laily Isfandiana.
Dian Chandra Perdana menagih Tri Handajani pada Jum’at 23 Juni 2025. Terdakwa Dian Chandra Perdana mendatangi kediaman Tri Handajani yang berada di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dian Chandra Perdana memerintahkan Tri Handajani untuk melakukan transfer sejumlah uang tunggakan angsuran tersebut ke rekening bank BCA milik Dian Chandra Perdana dengan nomor rekening 32520283xx atas nama Dian Chandra Perdana tanpa memberikan bukti pembayaran kepada Tri Handajani.
Dian Chandra Perdana melakukan penagihan dengan cara tersebut kepada Tri Handajani sebanyak 6 kali dengan total Rp. 2.115.000.
Setelah Terdakwa Dian Chandra Perdana selesai melakukan penagihan tunggakan angsuran kepada Tri Handajani, Terdakwa Dian Chandra Perdana kembali melakukan penagihan tunggakan angsuran kepada konsumen lainnya, yaitu Laily Isfandiana pada Senin tanggal 30 Juni 2025.
Dian Chandra Perdana mendatangi kediaman Tri Handajani yang berada di Jl. Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dian Chandra Perdana memerintahkan Laily Isfandiana untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp. 1.023.000 ke rekening bank BCA milik Terdakwa Dian Chandra Perdana dengan nomor rekening 3252028355 atas nama Dian Chandra Perdana tanpa memberikan bukti pembayaran kepada Laily Isfandiana.
Total jumlah uang yang diterima Terdakwa Dian Chandra Perdana dalam melakukan penagihan tunggakan angsuran dari Laily Isfandiana dan Tri Handajani tersebut adalah sebesar Rp. 3.138.000.
Seharusnya Terdakwa Dian Chandra Perdana menyetorkan uang tersebut kepada PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo, namun oleh Terdakwa Dian Chandra Perdana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa Dian Chandra Perdana, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo;
Pada sekitar akhir bulan Juli 2025, Tri Handajani dan Laily Isfandiana mendapat informasi dari pihak PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo, terkait pembayaran angsuran sepeda motor yang dimiliki oleh Tri Handajani dan Laily Isfandiana mengalami penunggakan pembayaran.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tri Handajani dan Laily Isfandiana melakukan konfirmasi ke kantor PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo. Hasil dari konfirmasi tersebut didapatkan informasi jika Tri Handajani dan Laily Isfandiana telah melakukan pembayaran angsuran ke PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo melalui Terdakwa Dian Chandra Perdana.
Namun oleh Terdakwa Dian Chandra Perdana pembayaran angsuran dari Tri Handajani dan Laily Isfandiana tersebut tidak disetorkan ke pihak PT. FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo. Atas kejadian tersebut, pihak PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo melaporkan Terdakwa Dian Chandra Perdana ke pihak kepolisian Polsek Gedangan yang selanjutnya Terdakwa Dian Chandra Perdana di proses lebih lanjut.
Atas perbuatan Terdakwa Dian Chandra Perdana tersebut mengakibatkan pihak PT FIF Group Cabang Gedangan Sidoarjo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.138.000. (*)
Editor : Redaksi