Penipuan Kerjasama Modal Usaha, Dia Lestari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Buntut dari menipu rekannya setelah berinvestasi modal usaha, Dia Lestari diganjar hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Hukuman terhadap Dia Lestari dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 19 November 2025.
Dia Lestari dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasa,annya bukan karena kejahatan.
Korban Dia Lestari ialah Gladys Febriana Atyaningrum. Dia Lestari berbuat menipu berawal pada Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 08.41 WIB. Dia Lestari yang telah mengenal Gladys Febriana Atyaningrum sejak tahun 2022 ketika keduanya bekerja di PT Sumber Plastik Krian.
Dia Lestari menawarkan kepada Gladys Febriana Atyaningrum melalui ruang obrolan (chat) pada aplikasi Whatssapp, untuk ikut menanamkan modal penjualan minyak goreng Suncoo sebanyak 20 dus kemasan 1 liter seharga Rp 4.500.000.
Dia Lestari menjelaskan bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh Gladys Febriana Atyaningrum adalah Rp 15.000. per dus minyak goreng, sehingga besar keuntungan yang akan diterima oleh Gladys Febriana Atyaningrum di tanggal 8 Februari 2025 adalah sebesar Rp 180.000.
Mendengar keuntungan yang cukup besar dengan perputaran penjualan yang dilakukan per harian tersebut, Gladys Febriana Atyaningrum merasa tertarik. Selain itu Dia Lestari menjelaskan kepada Gladys Febriana Atyaningrum bahwa usaha yang dilakukan oleh Dia Lestari sangat mudah, yaitu membeli dari distributor dan dijual kembali secara langsung ke pembeli, dalam jangka waktu harian.
Gladys Febriana Atyaningrum, yang telah bekerja-sama dengan Dia Lestari sejak September tahun 2024 dan menerima keuntungan dari penjualan minyak, vacuum cleaner serta hand pallet, kemudian percaya dan menyerahkan uang kepada Dia Lestari dengan cara transfer melalui rekening Sea Bank milik Gladys Febriana Atyaningrum sebesar Rp. 4.500.000,- ke rekening Sea Bank milik Dia Lestari pada tanggal 7 Februari 2025 pukul 11.55 WIB.
Dia Lestari kembali menghubungi Gladys Febriana Atyaningrum pada 9 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB melalui chat Whatsapp dan mengatakan bahwa Dia Lestari menawarkan Gladys Febriana Atyaningrum untuk menjadi pemodal pembelian minyak goreng merek Sunco, Vacum Cleaner dan Hand pallet.
Disampaikan oleh Dia Lestari bahwa Gladys Febriana Atyaningrum akan menerima keuntungan sebesar Rp. 15.000 per dus minyak goreng, dan keuntungan 6�ri penjualan vacuum cleaner dan hand pallet, yang akan diperoleh Gladys Febriana Atyaningrum keesokan harinya.
Setelah Gladys Febriana Atyaningrum menyetujui untuk menanamkan modal pembelian vacuum cleaner dan hand pallet, Dia Lestari terus mendesak Gladys Febriana Atyaningrum agar segera mengirimkan uang pembayaran modal tersebut dengan alasan Dia Lestari sedang tidak enak badan.
Pada sekira jam 13.16 WIB, Dia Lestari kembali mengirimkan pesan Whatssapp dengan kata-kata, “Mbk q selak gak enak badan” (Mbak saya keburu tidak enak badan).
Karena tidak dibalas kemudian, Dia Lestari menelpon Gladys Febriana Atyaningrum pada pukul 13.21 WIB dan meminta uang untuk segera di transfer. Gladys Febriana Atyaningrum kemudian mengirimkan uang modal pembelian sebagai berikut :
Pada pukul 13.24 WIB sebesar Rp. 12.910.000 untuk modal penjualan vacuum cleaner yang ditransfer ke rekening BCA Dia Lestari nomor 8221535xxx.
Pada pukul 13. 25 WIB sebesar Rp. 12.910.000 untuk modal penjualan hand pallet yang ditransfer ke rekening BCA terdakwa nomor 8221535xxx.
Sehingga total uang yang diserahkan oleh Gladys Febriana Atyaningrum kepada Dia Lestari adalah sebesar Rp. 25.820.000.
Pada Senin, 10 Februari 2025, Dia Lestari kembali menghubungi Gladys Febriana Atyaningrum dan menawarkan Gladys Febriana Atyaningrum untuk menjadi pemodal penjualan vacuum cleaner dan hand pallet seperti sebelumnya dengan keuntungan 6�ri nilai modal yang diserahkan kepada Dia Lestari. Gladys Febriana Atyaningrum kemudian menyerahkan uang miliknya kepada Dia Lestari melalui transfer pada Bank BCA nomor 8221535xxx milik Dia Lestari dengan rincian sebagai berikut :
Pada jam 12.04 WIB sebesar Rp. 15.050.000 untuk modal penjualan vacuum cleaner kecil;
Pada jam 12.13 WIB sebesar Rp. 15.332.000 untuk modal penjualan hand pallet;
Kemudian Dia Lestari kembali meminta Gladys Febriana Atyaningrum untuk segera mentransfer uang modal vacuum cleaner besar kepada Dia Lestari dengan mengatakan bahwa Dia Lestari sudah menunggu lama di tempat pembelian alat, hingga akhirnya Gladys Febriana Atyaningrum mentransfer uang melalui rekening BCA milik terdakwa nomor 8221535xxx pada jam 16.06 WIB.
Kemudian pada jam 16.07 WIB pada hari Senin, 10 Februari 2025, Gladys Febriana Atyaningrum menanyakan kepada Dia Lestari melalui pesan Whatssapp perihal kapan uang modal dan keuntungan yang seharusnya diterima oleh Gladys Febriana Atyaningrum bisa diterima.
Dia Lestari menjawab dan meyakinkan Gladys Febriana Atyaningrum bahwa dirinya akan menanyakan kepada supplier karena barangnya belum masuk, masih dijalan, sehingga belum sampai kepada pembeli.
Dia Lestari tidak pernah menjelaskan dimana ia membeli barang-barang dengan menggunakan uang modal milik Gladys Febriana Atyaningrum. Hingga pada 12 Februari 2025, Gladys Febriana Atyaningrum kembali menanyakan uang miliknya beserta keuntungan yang seharusnya sudah diterima oleh terdakwa.
Dalam obrolan melalui Whatssapp, Dia Lestari mengatakan bahwa ia belum mendapatkan info dari supplier mengenai barang yang laku, hingga beberapa kali Gladys Febriana Atyaningrum meminta pembayaran uang miliknya beserta keuntungannya, serta meminta untuk bertemu dengan Dia Lestari untuk mendatangi supplier.
Dia Lestari hanya mengatakan bahwa ia sedang lembur dan sibuk tidak dapat memastikan sampai jam berapa untuk bisa bertemu dengan Gladys Febriana Atyaningrum. Curiga atas sikap Dia Lestari, Eko Prasetyo Utomo selaku suami dari
Gladys Febriana Atyaningrum mendatangi rumah tinggal Dia Lestari di daerah Karang Pilang, Surabaya, dan di daerah Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Namun Eko Prasetyo Utomo tidak pernah bertemu dengan Dia Lestari.
Dia Lestari hanya menjelaskan melalui telepon bahwa ia ditipu karena barang yang dikirimkan kepada pembeli tidak pernah dibayarkan kepada Dia Lestari.
Eko Prasetyo Utomo kemudian menanyakan dimana saja Dia Lestari menjual barang-barang berupa minyak goreng, vacuum cleaner dan hand pallet, Dia Lestari menjawab tidak secara spesifik hanya berkata minyak goreng di jual kepada seseorang di Toko Madura, dan untuk barang elektronik di daerah Tanjung Perak.
Seluruh uang modal jual beli minyak goreng, vacuum cleaner, dan hand pallet yang diserahkan oleh Gladys Febriana Atyaningrum kepada terdakwa tidaklah pernah dipergunakan oleh terdakwa Dia Lestari untuk membeli barang-barang tersebut, dan supplier serta pembeli yang pernah disebutkan oleh Dia Lestari kepada Gladys Febriana Atyaningrum tidaklah benar-benar ada.
Hal tersebut dilakukan oleh Dia Lestari untuk meyakinkan Gladys Febriana Atyaningrum agar mau menyerahkan uang kepada Dia Lestari dengan total Rp. 74.080.000, dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 7 Februari 2025 total uang milik Gladys Febriana Atyaningrum yang diserahkan kepada Dia Lestari secara transfer sebesar Rp 4.500.000.
Sisa keuntungan yang belum diserahkan kepada Gladys Febriana Atyaningrum pada tanggal 8 Februari 2025 sebesar Rp 468.000.
Tanggal 9 Februari 2025 total uang milik Gladys Febriana Atyaningrum yang diserahkan kepada Dia Lestari secara transfer sebesar Rp 25.820.000.
Tanggal 10 Februari 2025 total uang milik Gladys Febriana Atyaningrum yang diserahkan kepada Dia Lestari secara transfer sebesar Rp 12.910.000.
Atas kejadian tersebut Gladys Febriana Atyaningrum mengalami kerugian sebesar Rp 74.080.000. Kemudian Gladys Febriana Atyaningrum melaporkan tindakan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) KRIAN untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Redaksi