Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan penggelapan dengan Terdakwa David Witjhiasono pada Rabu, 12 November 2025. David Witjhiasono merupakan karyawan dari PT Dewata Kencana Distribusi (Orang Tua Group) dengan jabatan Area Sales Manager, yang menerima gaji per bulan Rp 9.727.893.
Dalam pembacaan surat dakwaan di sidang tersebut, Suudi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa David Witjhiasono telah merugikan keuangan PT Dewata Kencana Distribusi sebesar Rp 1.095.177.128. Modus yang dilakukan oleh David Witjhiasono diulas dalam surat dakwaan.
Baca juga: Algik Syahita Putra Gelapkan Uang Penjualan PT Panca Putra Cipta Perkasa Depo Pare
Menurut Suudi, dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa David Witjhiasono berawal pada 25 September 2024, saat Gatot Setia Budi sebagai salah seorang customer PT Dewata Kencana Distribusi komplain karena telah melakukan pemesanan barang di PT Dewata Kencana Distribusi, namun barang tersebut tidak di kirim.
Dari komplain tersebut, Gatot Setia Budi disebut memiliki tanggungan pembayaran pesanan sebelumnya senilai Rp. 77.842.750, yang belum terbayarkan.
Gatot Setia Budi menyampaikan bahwa tanggungan tersebut bukan miliknya, tapi dari data kantor ada surat jalan yang ditanda tangani oleh Gatot Setia Budi merupakan barang milik Terdakwa David Witjhiasono. Setelah barang datang, oleh Terdakwa David Witjhiasono mengambil barang tersebut dan menyampaikan dalam waktu 1 minggu tanggungannya akan selesai.
Baca juga: Penipuan Kerjasama Modal Usaha, Dia Lestari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Dari complain Gatot Setia Budi itulah, manajemen PT Dewata Kencana Distribusi melakukan audit dan menemukan kerugian yang diduga dilakukan oleh David Witjhiasono. Kemudian dilaporkan ke Polisi.
Dari penyidikan Polisi, diketahui modus yang dilakukan oleh David Witjhiasono yang merugikan PT Dewata Kencana Distribusi. Pertama, Terdakwa David Witjhiasono menerima pembayaran produk dari toko, namun uang pembayaran tidak disetorkan kepada PT Dewata Kencana Distribusi.
Baca juga: Collection Field PT FIF Cabang Gedangan Gelapkan Uang Angsuran Debitur
Kedua, David Witjhiasono menerima cicilan dari toko, namun cicilan tersebut tidak disetorkan kepada PT Dewata Kencana Distribusi. Dan ketiga, David Witjhiasono melakukan order fiktif yaitu toko seolah-olah melakukan pesanan, namun setelah barang terkirim ternyata persanan tersebut dibawa David Witjhiasono dan dijual sendiri oleh Terdakwa David Witjhiasono.
Akibat perbuatan Terdakwa David Witjhiasono, PT Dewata Kencana Distribusi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.095.177.128. Perbuatan terdakwa David Witjhiasono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto