Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dari Fraksi Partai Demokrat berinisial Cko sedang disidik oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Kasus yang menjerat Cko ialah penambangan yang diduga tidak dilengkapi perizinan usaha pertambangan (IUP).
Status penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/276/X/Res.5.5/2025/Satreskrim tanggal 17 Oktober 2025. Cko diduga melakukan penambangan tanpa IUP atau ilegal di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto
Dalam keterangannya disebutkan bahwa Cko dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Oknum LSM Mengaku dari Setneg untuk Jalankan Tambang Ilegal di Pasuruan
Status penyidikan dalam kasus tambang ilegal yang menjerat Cko dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono. Meski telah naik sidik, namun Cko belum ditetapkan tersangka.
Baca juga: Jaksa Banding Atas Vonis Penambang Ilegal di Desa Winong
Sebab, pihak Satreskrim Polres Tuban masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi serta keterangan Ahli. Setelah itu, pihak Satreskrim Polres Tuban akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap Cko. (*)
Editor : Bambang Harianto