Ketua KTH Margo Tani Desa Ngelo Jadi Terdakwa Kasus Tambang Ilegal
Panuri (61 tahun), warga Dusun Jipangulu, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, bersama dengan Rio Handoko (51 tahun), menjadi Terdakwa dalam kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Keduanya menjalani sidang dalam berkas perkara terpisah.
Dalam sidang, terungkap aksi licik yang dilakukan oleh Rio Handoko. Rio Handoko diketahui adalah warga Batokan Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Rio Handoko mendirikan badan usaha CV Sido Joyoqu, tapi meminjam nama orang lain sebagai pengurusnya.
Adieka Rahaditiyanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan kegiatan usaha tambang ilegal yang dilakukan oleh Panuri dan Rio Handoko. Menurut Jaksa, Panuri adalah Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
KTH Margo Tani mendapatkan persetujuan untuk pengelolaan kawasan hutan dengan perhutanan sosial, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 287 tahun 2022 tentang KHDPK-PS yang telah diubah menjadi SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tanggal 8 April 2025, dalam petak atau lokasi tersebut, dan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 8634/MenLHK PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tentang Persetujuan pengelolaan hutan Kemasyarakatan KTH Margo Tani.
Panuri dan anggota KTH Margo Tani seharusnya mengelola kawasan hutan yang statusnya untuk perhutanan sosial, yang berdasarkan pasal 8 ayat 7 Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang perhutanan sosial di wilayah KHDPK. Pemanfaatannya adalah pada kawasan hutan produksi dengan pola tanam untuk budidaya tanaman pokok kehutanan 50 �ri luar areal persetujuan. Kemudian untuk budidaya tanaman multiguna yaitu 30 %, kemudian budidaya tanaman semusim seluas 20 %, dan tidak diperbolehkan peruntukan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut.
Pada Juni sampai dengan Juli 2024, terdakwa Panuri bertemu dengan Rio Handoko untuk membicarakan rencana Kerjasama penambangan pasir, batu dan tanah di lokasi atau petak yang menjadi wilayah perhutanan sosial KTH Margo Tani. Karena sebelumnya Panuri pernah mencari orang untuk bekerjasama dengan tujuan menerbitkan perizianan pelaksanaan penambangan di areal lahan garapanan KHDPK-PS KTH Margo Tani.
Sebelumnya Panuri pernah bekerjasama untuk kegiatan penambangan pasir, batu, dan tanah dengan orang lain. Selanjutnya Panuri dan Rio Handoko membahas masalah harga setiap rit (truk), yang untuk pasir sebesar Rp.135.000 setiap rit dan untuk tanah uruk sebesar Rp 15.000 setiap rit. Pada saat itu juga disampaikan bahwa kerjasama ini nantinya akan dibuat MoU (Memory of Understanding) atau Perjanjian Kerjasama.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Rio Handoko mendirikan CV Sido Joyoqu, dengan maksud agar kerjasama dapat berlangsung dengan baik. Rio Handoko meminta Parto Dihardjo untuk menjadi Direktur CV Sido Joyoqu yang akan bekerjasama dengan terdakwa Panuri dalam penambangan pasir, batu, dan tanah di Kawasan perhutanan sosial KTH Margo Tani. Kemudian Kerjasama penambangan pasir, batu dan tanah antara CV Sido Joyoqu dengan terdakwa Panuri berjalan.
Pada Jum’at, 9 Mei 2025, petugas dari Kepolisian Kehutanan (Polhut) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra melaksanakan kegiatan Operasi gabungan bersama Satbrimob Polda Jatim (Jawa Timur), untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum kehutanan, dengan cara melakukan operasi penertiban penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Bojonegoro.
Karena telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelanggaran hukum di Kawasan Hutan KHDPK-PS KTH Margo Tani, Dusun Jipangulu, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
Lokasi tempat operasi yang dilakukan tim gabungan tersebut merupakan bekas wilayah pengelolaan Perum Perhutani, petak 1B dan 2 C, RPH Jeruk, BKPH Ngelo, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, yang statusnya menjadi KHDPK-PS.
Petak atau lokasi tersebut, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 8634/MenLHK PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tentang Persetujuan pengelolaan hutan Kemasyarakatan KTH Margo Tani, selanjutnya dapat dikelola untuk fungsi perhutanan sosial oleh KTH Margo Tani yang Ketuanya adalah terdakwa Panuri, namun telah dilakukan penambangan pasir, batu, dan tanah oleh CV Sido Joyoqu.
Yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan perlindungan wilayah KHDPK PS Margo Tani adalah KTH Margo Tani sesuai dengan Pasal 252 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, adalah KTH Margo Tani yang Ketuanya adalah terdakwa Panuri.
Peran dari Panuri setelah menyediakan lahan untuk kegiatan penambangan selanjutnya memerintahkan Joko Prastyo untuk melakukan pengawasan dan mencatat keluar masuk truk kegiatan penambangan yang membawa material yang masuk dan pekerjaan perataan jalan dilakukan excavator.
Rio Handoko berperan melakukan pengurusan perizinan sampai izin keluar, menyiapkan alat berat berupa excavator, memperbaiki jalan masuk areal tambang, melakukan reklamasi dan reboisasi setelah selesai penambangan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait, yaitu Polsek Margomulyo dan jajarannya.
Pada saat melakukan operasi gabungan pada tanggal 09 Mei 2025, Muammar Fikri Zamani bersama-sama dengan Johan Prasetyo dan Suhanton, pada titik koordinat: -7.274145 S, 111.442698 E dalam Kawasan Hutan KHDPK-PS KTH Margo Tani, Dusun Jipangulu, Desa Ngelo, menemukan adanya areal bekas dilakukan kegiatan penambangan, berupa areal yang sudah terbuka terdapat galian berbentuk persegi empat di sebelah excavator yang terparkir serta ada beberapa lubang galian pasir yang telah diambil pasirnya, juga terdapat adanya pengerasan jalan masuk dari jalan raya menuju areal penambangan.
Selain itu ditemukan barang bukti berupa 2 unit Excavator merk CAT berwarna kuning, 1 ayakan pasir, 1 sekop pasir, 1 unit mesin diesel merk GuangShun, 1 Unit mesin pompa air primiring centrifugal merk Niagara warna biru tua, 4 pipa air PVC 2 ½ inch warna putih, 4 pipa air PVC 3 inch warna putih, 2 selang air spiral 2 ½ inch warna biru, 1 selang air spiral 4 inch warna biru.
Atas perbuatan Panuri bersama dengan Rio handoko yang mana telah melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu di Kawasan KHDPK-PS Kelompok Tani Hutan Margo Tani di Dusun Jipangulu, Desa Ngelo, Panuri mendapatkan keuntungan materiil sebesar Rp. 50.000.000, yang berasal dari hasil ganti rugi lahan yang dibayarkan oleh Rio Handoko.
Dakwaan Rio handoko
Di sidang terpisah, disebutkan jika Rio Handoko mengenal Panuri melalui Mul, seorang penambang pasir. Panuri pada saat itu mencari kemitraan yang bisa membiayai pengajuan perijinan dan operasional kegiatan penambangan pasir di lahan anggota KTH Margo Tani. Dan Panuri menawarkan kepada Rio Handoko kerjasama penambangan di lokasi tersebut.
Rio Handoko melihat lokasi lahan yang disampaikan oleh Panuri dan Rio Handoko menanyakan tentang status lahannya. Panuri menyampaikan bahwa status lahannya adalah PS ( Perhutanan Sosial).
Rio Handoko tertarik dan mau bekerja sama dengan Panuri untuk usaha penambangan pasir, tapi harus ada izinnya dan harus memiliki CV. Kemudian Rio Handoko mempunyai inisiatif membentuk CV Sido Joyoqu.
Pada 28 Oktober 2024, Rio Handoko membuat CV Sido Joyoqu dan Rio Handoko meminjam nama Parto Diharjo sebagai Direktur CV Sido Joyoqu yang beralamat di Dusun Sidodadi, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya terdakwa Rio Handoko melakukan pengurusan Izin kepemilikan CV Sido Joyoqu, antara lain yaitu akta pendirian, pengesahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan CV Sido Joyoqu Nomor : 500.10.25.6/47/124.2/WIUP/2025 tanggal 23 Mei 2025, serta NPWP CV Sido Joyoqu.
Guna melancarkan kegiatan tersebut, Panuri yang menyediakan lahan tambang meminta Rio Handoko sejumlah uang, dimana uang tersebut guna membayar biaya kompensasi pada penambang sebelumnya, yaitu Mul sebesar Rp 8.500.000.
Pada 25 November 2024, Rio Handoko mengirim 1 unit excavator untuk melakukan kegiatan penambangan dan diterima oleh Panuri. Rio Handoko mengetahui aktivitas atau kegiatan yang sudah dilakukan adanya kandungan pasir di lokasi di dalam kawasan hutan KHDPK-PS pada titik koordinat 7.274211 S, 111.442780 E yang secara administrasi masuk Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Daerah tersebut dikelola oleh KTH Margo Tani tepatnya di petak 2C milik salah satu anggota petani.
Rio Handoko memberikan biaya untuk pengerasan guna perbaikan jalan dari jalan raya menuju lokasi penambangan sesuai dengan kewajiban CV Sido Joyoqu yang tertuang dalam MoU.
Pada 6 Desember 2024, Rio Handoko mengirim 1 unit excavator lagi dan yang mengoperatorkan Sunari alias Joko. Karena menurut Panuri, excavator yang lama telah rusak.
Atas kegiatan tersebut, Rio Handoko telah mengeluarkan operasional untuk melakukan kegiatan-kegiatan di lokasi penambangan berupa kegiatan memasukan alat berat dan perbaikan jalan menuju lokasi tambang sebesar Rp. 141.000.000, dan di lokasi penambangan yang mengawasi kegiatan penambangan adalah Panuri dan Parto Diharjo.
Menurut Ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, bahwa CV Sido Joyoqu belum memiliki dokumen perizinan apapun yang tercatat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. CV Sido Joyoqu hanya memiliki dokumen Surat Persetujuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 500.10.25.6/47/124.2/WIUP/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kerikil Berpasir Alami (sirtu) kepada CV Sido Joyoqu.
Berdasarkan dokumen tersebut pada poin 17, CV Sido Joyoqu dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja setelah surat persetujuan pemberian WIUP diterima, harus menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah atas nama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur QQ CV. Sido Joyoqu dengan besaran jaminan Rp. 5.000.000, dan menyampaikan permohonan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi melalui Online Single Submission (OSS) disertai dengan kelengkapan persyaratan.
CV. Sido Joyoqu hanya memiliki dokumen Persetujuan WIUP, maka tidak dapat melakukan kegiatan eksploitasi. CV Sido Joyoqu dapat melakukan kegiatan eksploitasi setelah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Tahap Operasi Produksi. CV. Sido Joyoqu belum memiliki dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) Tahap Operasi Produksi. Maka tidak dapat dibenarkan apabila CV Sido Joyoqu yang diwakili Terdakwa Rio Handoko yang melakukan pembukaan lahan untuk akses jalan dengan menggunakan alat berat.
Akibat perbuatan Rio Handoko dan Panuri berdampak pada kerusakan lingkungan karena penambangan secara illegal akan menyebabkan kerusakan flora dan fauna, perubahan bentang alam dan bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi yang benar rentan terhadap bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Dan dampak sosial dan keamanan dapat memicu masalah konflik sosial di tengah masyarakat antara masyarakat lokal dengan para penambang ilegal, atau konflik terkait perebutan lahan / wilayah tambang, dan dapat menyebabkan masalah kesehatan serius pada penambang dan masyarakat di sekitarnya serta seringkali dibarengi dengan pratek kejahatan.
Perbuatan Rio Handoko dan Panuri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Angka 17 jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a jo Pasal 36 Angka 19 jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah mengubah Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah mengubah Pasal 17 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum. (*)
Editor : Redaksi