Dua Terdakwa yang menginisiasi dilakukannya keterangan atau kesaksian palsu di di bawah sumpah di Pengadilan Agama Mojokerto, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 November 2025. Kedua Terdakwa (dalam sidang terpisah) tersebut ialah Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati. Keduanya berprofesi sebagai Advokat di Kabupaten Mojokerto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang terdiri dari Jenny Tulak (Ketua), Tri Sugondo dan B M Cintia Buana, masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan, Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan sumpah palsu sebagaimana ketentuan Pasal 242 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Baca juga: Dua Oknum Pengacara di Mojokerto Jadi Terdakwa Kasus Kesaksian Palsu
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap Majelis Hakim.
Efri Alza sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan Anies Khoiru Diniyati dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Kronologi Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati sampai dipidana bermula sekira Agustus 2023. Efri Alza dihubungi oleh Mohamad Jaelani dengan tujuan untuk mengurus perceraian Mohamad Jaelani dengan istrinya.
Mohamad Jaelani berkata, “Alamat saya di Sidoarjo pak, tapi apakah bisa diurus di Mojokerto pak?”
Kemudian Efri Alza jawab, “Bisa, tapi biayanya mahal”.
Selanjutnya Mohamad Jaelani sepakat melakukan pengurusan perceraian dan mentransfer uang muka sebesar Rp 7 juta ke nomor rekening Bank BCAatas nama Siti Asiyah (istri Efri Alza). Setelah menerima uang muka tersebut, Efri Alza meminta salinan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga dan foto buku nikah Mohamad Jaelani, serta memberitahu akan melakukan pengurusan duplikat Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Pada 4 September 2023, Efri Alza bersama Anies Khoiru Diniyati, yang mana keduanya tergabung dalam Kantor Hukum “AFA LAW OFFICE” bertemu dengan Mohamad Jaelani untuk menandatangani Surat Kuasa serta mengajukan permohonan izin talak kepada SITI MAISAROH di Pengadilan Agama Mojokerto.
Pada 5 Oktober 2023, Efri Alza bersama Anies Khoiru Diniyati mendaftarkan gugatan perceraian Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto dengan Surat Permohonan Izin Talak Nomor 2541/Pdt.G/2023/PA.Mr. yang salah satunya menerangkan “Bahwa semula kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun, namun sejak tahun 2019 antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh Termohon tidak berkenan melayani Pemohon dalam hal hubungan badan, Termohon memillki hubungan cinta dengan laki-laki lain.”
Pada 12 Oktober 2023, Efri Alza bersama Anies Khoiru Diniyati kembali bertemu dengan Mohamad Jaelani di Pengadilan Agama Mojokerto, di Jl. Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, untuk melaksanakan sidang perceraian Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh.
Baca juga: Kasus Oknum Pengacara di Gresik Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelum persidangan dimulai, Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati memberikan 1 lembar kertas yang berisikan kronologis, jawaban, dan saksi saksi yang akan hadir pada persidangan kepada Mohamad Jaelani dengan maksud untuk dihafalkan.
Pada 19 Oktober 2023, Efri Alza bersama Anies Khoiru Diniyati kembali mengahadiri persidangan perceraian Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto, dengan menghadirkan Didik Urip Suprianto dan Almarhum Sampiono sebagai Saksi dalam agenda persidangan dengan mengaku menjadi tetangga yang mengetahui kehidupan sehari-hari dari Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh.
Dalam persidangan tersebut, Didik Urip Suprianto dan Almarhum Sampiono memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dalam keadaan bersumpah atau di bawah sumpah dimuka persidangan.
Didik Urip Suprianto dan Almarhum Sampiono salah satunya menerangkan bahwa “Saksi merupakan tetangga dari Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh, serta Saksi mengetahui yang menjadi penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan Tergugat dan Penggugat sudah berpisah tempat tinggal selama 1 tahun 6 bulan sampai dengan sekarang tidak pernah keliatan bersama lagi. Selain itu, Tergugat diduga telah menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain. Selain itu, Tergugat juga tidak mau lagi diajak melakukan hubungan badan oleh Penggugat”.
Dalam kenyataanya, Didik Urip Suprianto bukan merupakan tetangga dan tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari rumah tangga Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh, serta Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh tersebut sama sekali tidak menenali Didik Urip Suprianto, Moh. Fadlolullah, dan Almarhum Sdr. Sampiono.
Setelah selesai persidangan tersebut, Didik Urip Suprianto mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu sebagai imbalan atas keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dalam keadaan bersumpah atau dibawah sumpah yang diberikan tersebut.
Baca juga: Seorang Kakek Dipidana, Terbukti Beri Kesaksian Palsu di Pengadilan Agama Mojokerto
Setelah gugatan perceraian Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh diputus, Efri Alza menghubungi Mohamad Jaelani dan mengirimkan 1 lembar salinan Putusan Nomor 2541/Pdt.G/2023/PA.Mr dan 1 lembar Akte Cerai Nomor 2579/AC/2023/PA.Mr.
Pada 8 Desember 2023, Efri Alza kembali menerima uang sebesar Rp 8.500.000 sebagai pelunasan oleh Mohamad Jaelani atas pengurusan percerainnya.
Akibat perbuatan Efri Alza bersama sama Anies Khoiru Diniyati dan Didik Urip Suprianto tersebut, SITI MAISAROH telah bercerai secara sepihak.
Untuk Didik Urip Suprianto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto teleh memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Di pihak Pelapor, Maisaroh merasa kecewa dengan putusan ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati. Alasannya, Didik Urip Suprianto divonis lebih berat, sedangkan inisiator yang merekayasa keterangan palsu di bawah sumpah divonis ringan. (*)
Editor : Bambang Harianto