Bea Cukai Semarang Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 2,85 Miliar

Reporter : Redaksi
Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang kembali menegaskan komitmen dalam melindungi masyarakat melalui penindakan 1.920.000 batang rokok tanpa pita cukai di Rest Area KM 424 B Semarang. Penindakan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 dengan nilai barang mencapai Rp2.851.200.000 dan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.857.820.800.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 120 koli rokok ilegal atau 1.920.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Hingga kini, Bea Cukai Semarang masih melakukan permintaan keterangan serta pendalaman terhadap sopir dan pihak terkait untuk mengungkap pemilik barang maupun pihak yang memberikan muatan. Syuhadak mengungkapkan bahwa pendalaman kasus menjadi langkah penting untuk memutus jaringan distribusi.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kami berkomitmen untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal,” tutupnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru