Tak Mampu Bayar Angsuran FIF Jember, Arif Hidayat Jadi Terdakwa

Reporter : Arif yulianto
PT Federal International Finance (FIF) Jember

Arif Hidayat bin Sawiyono menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jember. Perkaranya ialah penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan atau 372 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih menjelaskan, penggelapan yang dilakukan Terdakwa Arif Hidayat yaitu 1 unit motor yang statusnya masih kredit di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember, dengan alamat di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia

Kasus penggelapan yang menjerat Arif Hidayat sebagai Terdakwa awalnya Arif Hidayat mengajukan kredit di PT Federal International Finance (FIF) dengan obyek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna merah dengan nomor polisi (No.Pol) : P-6904-LS.

Arif Hidayat membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna merah dengan No.Pol : P-6904-LS, dengan harga Rp 26.625.000.

Arif Hidayat merupakan Debitur dari PT Federal International Finance (FIF), dengan angsuran perbulan senilai Rp 953.000 selama 36 bulan sejak tanggal 5 Oktober 2024.

Arif Hidayat telah mengangsur selama 4 angsuran, namun pada angsuran ke-5, terdakwa Arif Hidayat tidak dapat membayar angsuran. Arif Hidayat sebelumnya juga mempunyai hutang kepada Harsono senilai Rp 12.000.000.

Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia

Karena saksi Harsono terus menagih dan terdakwa Arif Hidayat tidak punya uang, kemudian terdakwa Arif Hidayat menggadaikan atau menjaminkan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS miliknya kepada Harsono sekira awal bulan Agustus 2025.

Arif Hidayat berjanji akan melunasi hutangnya atau menebus sepeda motor tersebut setelah 3 bulan dari terdakwa Arif Hidayat menggadaikan atau menjaminkan sepeda motor tersebut.

Saat terdakwa Arif Hidayat mengalihkan atau menggadaikan, objek jaminan fidusia berupa 1unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna merah dengan No.pol : P-6904-LS kepada saksi Harsono, belum atau tidak mendapatkan izin tertulis dari penerima Fidusia yaitu PT Federal International Finance (FIF).

Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3

Karena terdakwa Arif Hidayat memang tidak pernah meminta izin kepada PT Federal International Finance (FIF). Dan terdakwa Arif Hidayat memindah tangankan atau menggadaikan obyek yang menjadi jaminan Fidusia kepada Harsono, karena terdakwa Arif Hidayat mempunyai hutang kepada Harsono senilai Rp 12  juta dan belum bisa mengembalikannya.

Akibat perbuatan terdakwa Arif Hidayat tersebut, PT Federal International Finance (FIF) Jember mengalami kerugian sebesar Rp. 30.496.000. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru