Unit PPA Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial SM (kaos oranye)

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial SM (59 tahun), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Pria berinisial SM tersebut memperkosa anak tetangga sendiri hingga hamil.

Korban yang masih berusia 16 tahun dicabuli sebanyak dua kali di rumahnya dengan iming-iming akan diberikan uang Rp100.000. Korban saat ini sedang hamil 8 minggu dan mengalami trauma berat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Kanit PPA Satreskrim) Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso mengungkapkan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebenarnya sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan

Perilaku bejat ini kembali terulang saat korban menginjak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan dicabuli sebanyak dua kali di rumah pelaku SM.

"Usai mendapat laporan dari orang tua korban, kami bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025, Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik," kata Hendri di Mapolres Gresik, pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca juga: Nafsu Birahi Aldino Dwi Rahmat Hidayat Membuatnya Dipenjara

Menurut Hendri, kasus bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu dilakukan pencabulan.

"Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar," jelas Hendri.

Baca juga: Limbah B3 Mencemari Tambak di Desa Banjarsari Gresik

Perbuatan pelaku terbongkar, lantaran orang tua korban menemukan alat test pack (tes kehamilan) di kamar anaknya dan mengetahui ternyata anaknya sudah hamil dan langsung melaporkan ke polisi. Akibat perbuatan pelaku, terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru