Propram Polri Diminta Olah TKP Ulang Atas Kematian Saputra di Driyorejo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Luka di jasad Saputra Fibriansyah, diduga bekas penganiayaan dengan benda tumpul
Luka di jasad Saputra Fibriansyah, diduga bekas penganiayaan dengan benda tumpul
grosir-buah-surabaya

Sujiadi berkata, dia takkan berhenti mencari keadilan agar kasus kematian anaknya, Saputra Fibriansyah (16 tahun), menjadi terang benderang. Saputra Fibriansyah, menurut Sujiadi, bukan mati karena faktor kecelakaan lalu lintas tunggal, melainkan diduga dianiaya hingga meninggal dunia.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang terdiri dari Mochammad Fatkur Rochman (Ketua), Eni Martiningrum (Anggota), dan Sri Sulastuti (Anggota), yang menyatakan bahwa Saputra Fibriansyah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, disanggah oleh Sujiadi. Meski Rino Putra Firmansyah sebagai Terdakwa yang disebut Majelis Hakim sebagai penyebab kematian Saputra Fibriansyah dan telah divonis 4 tahun penjara pada Senin, 25 April 2022, tapi itu belum cukup untuk mengungkap fakta sebenarnya atas kematian Saputra Fibriansyah.

“Saya masih haqqul yakin, Putra (nama panggilan Saputra Fibriansyah) meninggal bukan karena kecelakaan. Tapi dianiaya hingga meninggal, lalu mayatnya digeletakkan seakan terjadi kecelakaan. Dan dibuat skenario kecelakaan, dimana jasad Putra ditemukan di Jalan Raya Tenaru depan pabrik PT Titian Alam Semesta atau seberang jalan PT Rama Emerald Multi Sukses di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu dini hari, 12 September 2021, sekitar jam 04.30 WIB. Banyak petunjuk yang sudah saya sampaikan ke Propram Polri agar bisa melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) ulang,” kata Sujiadi dalam pernyataannya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Apa saja petunjuknya ? 

Dikatakan Sujiadi, beberapa diantara yang jadi petunjuk ialah keterangan saksi-saksi dan dugaan kebohongan yang dilakukan oleh saksi lain. Terkait kebohongan saksi-saksi tersebut, Sujiadi sudah menyampaikannya ke Propram Polri. 

“Agar petunjuk itu dijadikan materi untuk bisa dilakukan oleh TKP ulang. Jika pihak Kepolisian meminta bukti-bukti valid, seharusnya petunjuk yang saya sampaikan didalami dan ditindaklanjuti. Saya yakin, Polisi punya metode pemeriksaan agar mengungkap kebohongan para saksi yang sebelumnya telah menjadi saksi di Pengadilan. Terutama periksa Rino Putra Firmansyah, karena dia saksi mahkota yang bisa menyebutkan siapa saja pelaku penganiayaan terhadap Putra,” tegas Sujiadi, warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Menurut Sujiadi, orang pertama kali yang melaporkan Saputra Fibriansyah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas ialah Sutowo alias Towo. Pada saat kejadian pada Minggu dini hari, 12 September 2021, Sutowo melapor ke Polsek Driyorejo bahwa Saputra Fibriansyah meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Dari laporan Towo itulah, Polsek Driyorejo menangani kematian Saputra Fibriansyah dengan perkara kecelakaan lalu lintas. 

“Pada waktu kejadian, Towo bersaksi di Kepolisian bahwa dia tidak tahu apa-apa tentang kronologinya kematian anak saya. Mengaku tidak tahu, tapi kok berani Towo ini melapor ke Polsek Driyorejo tentang laka (kecelakaan) tunggal. Saksinya ada 2 orang yang mengetahui Towo melapor ke Polsek Driyorejo dengan laporan kecelakaan tunggal. Masyarakat banyak yang tahu kalau Towo yang pertama kali melapor laka tunggal ke Polsek Driyorejo. Padahal, sekitar jam 03.00 WIB, Towo diduga masih tidur,” ujar Sujiadi.

Selain itu, Sujiadi mengungkapkan, bahwa saat bersaksi, Towo bilang tidak mengenal Saputra Fibriansyah. Padahal, Towo sudah mengenal lama (bertahun-tahun) dan sering tanya masalah spare part motor ke Saputra Fibriansyah.

“Juga kesaksian Rino yang janggal. Di Pengadilan saat ditanya Hakim, Rino sering jawab tidak tahu. Waktu kejadian, HP-nya Rino katanya hilang, padahal tidak. Dan HP-nya almarhum Saputra Febriansyah ditaruh di kaki bagian bawah tertutup celana. Rino ditanya orang-orang, katanya mabuk berat, itu bohong. Padahal bisa pulang ganti baju setelah jasad Saputra ditemukan. Baju yang dipakai itu tidak kena lumpur (diduga kena banyak darah),” ungkap Sujiadi.

Selain kebohongan para saksi, petunjuk lain yang perlu ditindaklanjuti oleh Propram Polri ialah surat dari Itwasum Polri yang menyebutkan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus kematian Saputra Fibriansyah. Dalam surat tersebut, terdapat 6 anggota Polres Gresik dan jajaran yang disebut melakukan kesalahan prosedur penanganan perkara kematian Saputra Fibriansyah. Tapi sampai saat ini, mereka belum diberi sanksi.

“Saya mohon juga agar Propram Polri menindaklanjuti surat dari Itwasum Polri tersebut. Beri sanksi dan umumkan ke publik sanksinya. Saya masih percaya, ada Polisi baik yang bisa membantu saya untuk mengungkap kejadian sebenarnya yang menyebabkan Saputra Fibriansyah meninggal dunia,” harap Sujiadi. 

Sebagai pengingat atas kasus ini, jasad Saputra Fibriansyah ditemukan di Jalan Raya Tenaru depan pabrik PT Titian Alam Semesta atau seberang jalan PT Rama Emerald Multi Sukses di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu dini hari, 12 September 2021, sekitar jam 04.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad Saputra Fibriansyah ditemukan luka-luka. Di bawah dagu ditemukan lubang diduga bekas tusukan. 

Awalnya, kasus ditangani oleh Unit Lantas Polsek Driyorejo. Kemudian dilimpahkan ke Satlantas Polres Gresik. Dalam penanganan kasus tersebut, Satlantas Polres Gresik menyimpulkan jika Saputra Fibriansyah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas tunggal saat dibonceng oleh Rino Putra Firmansyah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah, nomor Polisi (nopol) W 5871 DR.

Rino Putra Firmansyah dijadikan tersangka karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dalam proses hukum, Rino Putra Firmansyah divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Rino Putra Firmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sidang putusan tersebut digelar pada Senin, 25 April 2022.

Meski kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tapi Sujiadi selaku orang tua korban Saputra Fibriansyah terus berjuang agar kasus kematian anaknya terungkap dengan sebenarnya. Karena Sujiadi tetap pada pendiriannya bahwa anaknya meninggal dunia karena diduga dianiaya hingga tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas. (*)