Direktur CV Naya Berkah Abadi Dijerat Pidana Fidusia

Reporter : Ach. Maret S.
Bengkel Meizam Putra Mandiri

Achmad selaku Direktur CV Naya Berkah Abadi diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam perkara fidusia. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, Achmad divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo menyatakan, Terdakwa Achmad telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari penilaian Majelis Hakim, Achmad secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia

Dalam perkara ini, Achmad tidak sendirian. Dia melakukannya bersama dengan Moh Zainul Arifin yang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat peristiwa pidana tersebut terjadi, Moh Zainul Arifin ialah karyawan WOM Finance Cabang Malang.

Jaksa Penuntut Umum, Danang Ari Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula ketika Achmad menghubungi admin PT WOW Finance pada 19 Februari 2023 untuk mengajukan permohonan pinjaman modal/kredit atas objek berupa 1 unit bus merk Mercedes Benz OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 nomor polisi (Nopol) : AE-7322-UP, atas nama PT Sudiro Tungga Jaya. Achmad juga menanyakan terkait taksir harga objek pembiayaan bus tersebut.

Pada 20 Februari 2023 sekira pukul 11.10 WIB, Moh Zainul Arifin menghubungi Achmad untuk melakukan komunikasi terkait dengan pengajuan pembiayaan obyek 1 unit kendaraan jenis bus tersebut. Kemudian Achmad dan Moh Zainul Arifin bertemu di bengkel Meizam Putra Mandiri yang beralamat di Jl. Sumber Pasir nomor 10 Ngerangin Sumberpasir Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Di bengkel Meizam Putra Mandiri, Achmad dan Moh Zainul Arifin membahas terkait nilai taksir pengajuan pembiayaan 1 unit bus merk Mercedes Benz OH O 500 RS 1836 Nopol : AE-7322-UP milik Achmad yang hendak diajukan pembiayaan kreditnya. Saat itu, Moh Zainul Arifin menjelaskan terkait mekanisme proses pengajuan pembiayaan, syarat yang diperlukan dan nilai taksir pencairan pembiayaan atas obyek tersebut. Berdasarkan hitungan Moh Zainul Arifin senilai Rp. 1.200.000.000.

Saat itu Moh Zainul Arifin menaksir harganya dengan melihat STNK-nya saja tanpa melihat fisik kendaraan busnya. Padahal kenyataannya, bus dalam kondisi rusak berat, yaitu mogok, mesinnya tidak bisa hidup, serta seluruh kursi penumpangnya tidak ada, sehingga harga taksiran yang dibuat Moh Zainul Arifin terlalu tinggi, atau bahkan tidak layak untuk dijadikan obyek pembiayaan.

Kemudian mulai tanggal 4 Maret 2023, Achmad mengirimkan syarat-syarat dokumen dalam proses pengajuan pembiayaan obyek bus tersebut atas permintaan dari Moh Zainul Arifin. Selanjutnya secara bertahap, Achmad mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan kepada Moh Zainul Arifin.

Achmad mengajukan kredit tersebut selaku Direktur CV Naya Berkah Abadi, yang bergerak dalam bidang transportasi. Dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Achmad untuk pengajuan kredit tersebut ada yang palsu atau tidak sesuai dengan kenyataanya, seperti Fotocopy slip gaji saudara Achmad (Desember 2022 hingga Februari 2023) dan fotocopy Surat Keterangan Kerja Achmad yang diterbitkan oleh PT Meizam Putra Mandiri.

Padahal kenyataannya, Achmad tidak bekerja di bengkel PT Meizam Putra Mandiri tersebut. Serta Achmad memberikan keterangan yang menyesatkan jika pengajuan kredit atas nama CV Naya Berkah Abadi tersebut yang beralamatkan di Villa Sengkaling Ruko Kav I nomor 1 Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, telah pindah alamat ke rumah pribadi Achmad yang terletak di Perum Jatiland Kelurahan Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tidak sesuai dengan alamat CV dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) CV Naya Berkah Abadi.

Moh Zainul Arifin selaku Branch Agency Head PT WOM Finance Cabang Malang yang pertama mengurusi pengajuan pembiayaan calon nasabah atas nama CV Naya Berkah Abadi tidak melakukan klarifikasi/kroscek terhadap dokumen slip gaji saudara Achmad (Desember 2022 hingga Februari 2023) dan Fotocopy Surat Keterangan Kerja Terdakwa yang diterbitkan oleh PT Meizam Putra Mandiri, serta tidak mengklarifikasi kebenaran status Achmad selaku karyawan di bengkel PT Meizam Putra Mandiri. Moh Zainul Arifin juga tidak mengecek tentang keberadaan CV Naya Berkah Abadi.

Pada 25 Maret 2023, Moh Zainul Arifin mengajak Helen Franitasari selaku Marketing Agent Officer dan Yudy Herman Alhamsyah selaku Kepala Cabang PT WOM Finance Cabang Malang untuk melakukan survey OTS (On The Spot) terhadap calon Debitur/calon nasabah, yaitu CV Berkah Naya Abadi milik Achmad.

Moh Zainul Arifin meminta/mengajak Yudy Herman Alhamsyah selaku Kepala Cabang PT WOM Finance Cabang Malang karena sesuai ketentuan dari PT WOM Finance jika pengajuan pembiayaan/kredit di atas Rp 200 juta, Kepala Cabang wajib melakukan survey OTS (On The Spot).

Moh Zainul Arifin, Helen Franitasari, dan Yudy Herman Alhamsyah berangkat menuju Bengkel Meizam Putra Mandiri. Karena Moh Zainul Arifin menyampaikan bahwa Achmad dan 1 unit bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 Nopol : AE-7322-UP atas nama PT Sudiro Tungga Jaya tersebut berada disana.

Namun pada saat sampai di Bengkel Meizam Putra Mandiri tersebut, hanya bertemu dengan Achmad saja, sementara 1 unit bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 Nopol : AE-7322-UP yang hendak dijaminkan tidak berada di bengkel tersebut.

Yudy Herman Alhamsyah melakukan interview kepada Achmad terkait bisnis yang dijalankannnya dan Achmad menerangkan bahwa berbisnis dalam bidang transportasi dan bengkel reparasi serta karoseri.

Selain itu, Achmad mengatakan jika memiliki bengkel reparasi lain bernama Extreme Auto Body Repair yang berada di daerah Ampeldento Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat melakukan OTS (On The Spot) tersebut, Achmad berbohong atau memberikan keterangan yang menyesatkan dengan mengatakan kepada Yudy Herman Alhamsyah jika unit kendaraan bus yang akan dijadikan jaminan kredit tersebut sedang jalan atau beroperasi.

Kemudian Moh Zainul Arifin menimpalinya dengan mengatakan kepada Yudy Herman Alhamsyah jika foto unit bus tersebut akan disusulkan Moh Zainul Arifin dengan estimasi satu minggu lagi. Padahal senyatanya, bus tersebut ada dibengkel Meizam Putra Mandiri dalam kondisi rusak berat, mesinnya dalam kondisi mati, tidak nyala, sehingga tidak bisa jalan dan interior jok penumpangnya tidak ada.

Kemudian Yudi Herman Alhamsyah pergi meninggalkan lokasi bengkel tersebut, sedangkan Helen Franitasari meminta tanda tangan perjanjian pembiayaan dengan calon Debitur dalam berkas pengajuan pembiayaan.

Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia

Lalu Helen Franitasari bersama dengan Moh Zainul Arifin diajak Achmad menuju ke rumah Achmad untuk survei rumahnya di Perum Jati Land Kelurahan Sumperpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang tidak jauh dari Bengkel Meizam Putra Mandiri.

Helen Franitasari mengecek dan memfoto rumah Achmad dan juga melakukan cek lingkungan kepada tetangga depan rumah Achmad. Setelah itu, mereka balik ke kantor WOM Finance Cabang Malang tanpa adanya cek fisik dan juga tidak melihat langsung 1 unit bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP.

Pada 27 Maret 2023 pukul 08.30 WIB, Moh Zainul Arifin sendirian datang ke bengkel Meizam Putra Mandiri untuk bertemu Achmad untuk melakukan cek fisik bus tersebut. Lalu di halaman belakang di lokasi bengkel tersebut, Moh Zainul Arifin hanya melakukan gesek nomor rangka di bagian tengah luar sebelah kiri kendaraan, dan melakukan gesek nomor rangka mesin di bagian belakang mesin bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP tersebut, serta hanya melakukan pemotretan dari sisi kiri, kanan, depan dan belakang bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP yang hendak dijadikan obyek pembiayaan tersebut, tanpa mengecek kelayakan bus mesinnya bisa hidup atau tidak, serta kondisi interiornya lengkap atau tidak, dengan alasan pintu bus tidak bisa dibuka dan tidak ada kuncinya.

Disini Moh Zainul Arifin sebenarnya sudah mengetahui jika kondisi bus yang hendak dijadikan obyek pembiayaan tersebut dalam kondisi rusak berat, karena menurut Arif Dwi Hariyanto pemilik Bengkel Meizam Putra Mandiri, bahwa jika bus tersebut selama berada di bengkel mesinnya dalam kondisi mati/tidak bisa nyala, kondisi pintu tidak terkunci karena bus tersebut tidak ada kuncinya, dan seluruh kursi penumpangnya tidak ada, serta dapat dilihat juga dari foto selfie Moh Zainul Arifin di samping bus yang diupload Moh Zainul Arifin dalam sistem aplikasi pengajuan pembiayaan terlihat jelas jika bus tersebut tidak ada kursi penumpangnya.

Pada 4 April 2023, Achmad mengirimkan foto palsu berupa jok/kursi penumpang dan spedometer bus lain melalui pesan Whatsapp kepada Moh Zainul Arifin, seolah-oleh jok/kursi penumpang dan spedo meter tersebut bagian dari bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP yang hendak dijadikan obyek pembiayaan. Padahal foto jok/kursi penumpang tersebut diambil dari bus lain.

Moh Zainul Arifin juga memalsukan dengan mengubah gambar/foto bus tersebut pada bagian belakangnya sebelum diupload untuk persyaratan pengajuan pembiayaan, yang mana sebenarnya knalpotnya berjumlah 1, kemudian Moh Zainul Arifin edit menjadi 2 pada bagian sisi kanan belakang, menggunakan handphone merk Samsung warna hitam miliknya, agar terlihat lengkap saat Moh Zainul Arifin lakukan proses pengajuan pembiayaan/kredit.

Selanjutnya Moh Zainul Arifin memberikan form gesekan nomor rangka dan nomor mesin dari bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-OP serta foto-foto bus tersebut kepada Helen Franitasari sekaligus Moh Zainul Arifin menyuruh Helen Franitasari untuk mengisi Form Taksasi Mobil dengan di ceklist, cek starter mesin midup dengan harga taksasi senilai Rp 1.790.000.000, menyimpulkan/menulis layak dibiayai, dan ikut menandatanganinya juga.

Pada 5 April 2023, Moh Zainul Arifin tetap mengajukan berkas pengajuan pembiayaan/kredit dari calon debitur CV Naya Berkah Abadi yang dimiliki Achmad tersebut, dengan menginput/mengupload data-data lampiran yang telah dipalsukan sebelumnya melalui sistem online di aplikasi G-SUITE atau Mobilku kepada Credit Analis PT WOM Finance Regional Jatim yang berada di Sidoarjo, yaitu Perdanasari.

Selanjutnya Perdanasari melakukan verifikasi dengan cara menelfon calon konsumen/nasabah atas nama Achmad yang melakukan pengajuan pembiayaan tersebut, dan menanyakan apakah data yang diajukan oleh PT WOM Finance Cabang Malang sesuai dengan calon konsumen/nasabah. Setelah akhirnya data tersebut diverifikasi dan sudah sesuai, selanjutnya persetujuan dari Credit Analis Region Jatim tersebut dikirimkan kepada kepala PT WOM Finance Cabang Malang. Berikutnya PT WOM Finance Cabang Malang meneruskan pengajuan pembiayaan dan hasil analisa tersebut kepada atasan secara berjenjang, sampai dengan kantor pusat sampai dengan persetujuan Direksi (level Approval), yakni Risk Manegement Direktur, karena sesuai ketentuan di PT WOM Finance untuk pembiayaan yang diatas Rp. 200.000.000 harus mendapat persetujuan level direksi.

Baca juga: Dugaan Penggelapan 2 Unit Mobil Rental Cipta Pesona Internusa Disidang

Setelah disetujui oleh Risk Manegement Direktur pada 10 April 2023, kemudian lahirlah perjanjian jaminan fidusia, yaitu Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Dan Sewa Balik) Nomor : 1088120230409730, tertanggal 13 April 2023 antara Kepala Cabang PT WOM Finance Cabang Malang selaku lessor dengan CV Naya Berkah Abadi milik Achmad dengan nilai pokok sewa pembiayaan sebesar Rp 1.287.674.600, dengan kewajiban angsuran debitur sebanyak 48 kali pembayaran angsuran setiap bulannya senilai Rp 44.880.000, yang dimulai pembayaran angsuran tertanggal 13 Mei 2023 dengan tenor pembayaran sebelum tanggal 13 setiap bulannya dan selesai (berakhir) pada tanggal 13 April 2027.

Pada 13 April 2023 jam 14.46 WIB, dana pembiayaan tersebut dicairkan dengan cara ditransfer dari rekening kantor PT WOM Finance Cabang Malang ke rekening pribadi Achmad sebesar Rp. 1.180.000.000.

Setelah pengajuan kredit berhasil, Moh Zainul Arifin mendapatkan keuntungan senilai Rp 20.000.000 dari Achmad yang diserahkan setelah pencairan atas pembiayan tersebut, yang mana hal tersebut sejak awal dijanjikan oleh Achmad jika pembiayaan berhasil cair. Serta fee / komisi yang seharusnya dari pencairan senilai kurang lebih Rp 36.000.000, Moh Zainul Arifin ubah seolah sumber informasi diperoleh dari agency, sehingga mendapatkan komisi yang lebih besar senilai Rp. 96.575.595 dari PT. Wom Finance.

Berikutnya Achmad cuma tiga kali atau tiga bulan membayar angsuran kredit tersebut, yaitu bulan Mei 2023, Juni 2023 dan Juli 2023, masing-masing sebesar Rp. 44.800.000 tiap bulannya. Sedangkan mulai bulan Agustus 2023 sampai dengan sekarang, Achmad sudah tidak membayar angsurannya.

Kemudian mulai awal bulan September 2023, Collection Officer di PT WOM Finance Cabang Malang berkali-kali melakukan penagihan ke alamat rumah Achmad, namun hanya bertemu istri Achmad. Berikutnya pernah bertemu Achmad, dan Achmad mengatakan perihal kondisi kendaraan bus yang rusak di daerah Palembang dan mengatakan hendak dikembalikan ke PT WOM Finance Cabang Malang dengan cara diderek.

Ini hanyalah tipu muslihat Achmad saja. Nyatanya bus tersebut selama ini tetap berada dibengkel Meizam Putra Mandiri karena memang bus mesinnya dalam kondisi mati, tidak nyala. Kemudian Achmad mengembalikan bus ke PT WOM Finance tersebut dengan menggunakan jasa derek pada Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada Senin, 18 September 2023 sekira pkl. 21.43 WIB, Wahyudi Purnama selaku Kepala Gudang di PT WOM Finance Cab. Surabaya, di Kompleks Pergudangan Margomulyo Indah blok A11, Gudang penyimpanan asset milik PT Wom Finance, menerima unit TB (Tarik barang) berupa 1 unit bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP tersebut, yang mana seharusnya barang tersebut disimpan di Gudang Malang. Akan tetapi karena keterbatasan tempat, oleh Kepala Cabang Malang diarahkan untuk disimpan di Gudang Surabaya.

Saat itu kondisi kendaraan bus didatangkan ke gudang dengan cara diderek, kendaraan bus tidak bisa jalan. Info dari pihak derek bahwa suspensi kendaraan sudah tidak ada, part mesin banyak yang hilang, kondisi tidak ada jok kursi penumpang dalam bus, lampu depan tidak terpasang, kaca spion tidak ada, AC tidak ada, STNK asli kendaraan tidak ada dan buku kir kendaraan tidak ada.

Akibat perbuatan Moh Zainul Arifin bersama-sama dengan Achmad tersebut, PT WOM Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.019.600.000. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru