Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Ravanto Barasa menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor inisial JSS (31 tahun), warga Bagadu Simpang Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (17/12/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi tempat kerjaan pelaku, Kantor Bina Hita Bersama yang terletak di Jalan Siabal abal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (27/11/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Plupuh
Korban/pelapor FN (34 tahun), warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, sudah mengenal pelaku sejak tanggal 2 November 2025, karena pelaku menjadi salah satu karyawan kerja dari korban di bidang koperasi, sehingga korban memberikan 1 unit sepeda motor merek Honda Verza warna merah hitam BK 2306 YBP kepada pelaku di kantor untuk transportasi pelaku bekerja.
Saat itu para saksi saksi juga melihat pelaku bekerja menggunakan sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu (27/11/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB, korban mendapat telepon dari saksi inisial NS yang merupakan pengawas kerja dari pelaku, memberitahukan bahwa pelaku sudah melarikan diri dengan membawa sepedamotor Honda Verza tersebut.
Saksi NS juga menerangkan bersama pelaku sama sama kembali ke kantor sekira pukul 18.20 WIB. Namun pelaku permisi kepada untuk keluar sebentar dan tidak kembali lagi. Mendengar itu korban mencoba menghubungi nomor Hanphone (HP) pelaku, tapi tidak dapat dihubungi atau sudah tidak aktif.
Baca juga: Pria Asal Kelurahan Sadai Curi Barang Kontrakan di Purwosari
Tidak itu saja, korban juga mencoba mencari keberadaan pelaku dengan cara menghubungi isteri pelaku dan keterangan isteri pelaku bahwa pelaku tidak ada pulang kerumah dan tidak mengetahui keberadaannya.
Tidak terima kejadian tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Poisi nomor : LP/B/549/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Rabu (17/12/2025) sore sekria pukul 16.00 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Revanto Barasa bersama Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku yang sedang duduk di dalam rumah sambil bermain HP di Jalan Tigaras, Kampung Jawa Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Polsek Perdagangan Ringkus Pencuri Motor yang Gasak Honda Revo
Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor korban, sehingga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Verza milik korban yang turut diamankan diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
"Pelaku JSS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana," pungkas AKP Sandi. (*)
Editor : Bambang Harianto