Pemilik Toko Al Fatah Dipidana Penjara dan Denda Rp 1 Miliar karena Jual Rokok

Reporter : Mahmud
M Juhari disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Pemilik Toko Al Fatah di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, M Juhari (31 tahun), divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan karena memperdagangkan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal. M Juhari juga dijatuhi pidana denda.

Nilai denda yang harus dibayar oleh M Juhari sebesar 4 x Rp 450.643.680 = Rp 1.802.574.720. Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal Terdakwa M Juhari tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan pidana penjara pengganti denda selama 3 bulan.

Baca juga: Petugas Bea Cukai Gadungan Peras Sopir Rokok Ilegal dari Madura

Vonis terhadap M Juhari dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketuanya ialah Safruddin, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025. M Juhari dinyatakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hukuman M Juhari jauh dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana dend Rp 1.802.574.720.

M Juhari, warga Simo Sidomulyo XI/39, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, menjual rokok ilegal berawal pada tahun 2022. Dia didatangi oleh Sales ke toko miliknya, Toko Al Fatah, di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya.

Sales yang tak dikenalnya tersebut menawarkan kepada M Juhari untuk menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal). Apabila Terdakwa M Juhari membeli rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) dengan harga Rp 9.000 atau Rp10.000, Terdakwa M Juhari dapat menjual kembali ke pembeli dengan harga berkisar Rp10.000 sampai dengan Rp11.000 per bungkus rokok. 

M Juhari yang tergiur dengan keuntungan hasil penjualan rokok ilegal kemudian mulai menjual dan mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) tersebut di toko miliknya sejak tahun 2022. Dalam sehari, M Juhari mendapatkan keuntungan bersih dari penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Amankan 814 Ribu Rokok Ilegal

Pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Nabilla Amalia yang merupakan Staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sedang melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kota Surabaya Tahun 2025. 

Setelah kegiatan pembukaan Operasi Bersama, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Surabaya menuju lokasi toko di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, Surabaya.

Setelah petugas Bea Cukai dan Satpol PP Surabaya tiba di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual di toko milik M Juhari dan ditemukan sejumlah 3.052 slop=604.080 batang barang kena cukai berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang tidak dilekati Pita Cukai yang diakui kepemilikannya oleh M Juhari. Selanjutnya M Juhari beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal diserahkan kepada Penyidik Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bekasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp 746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin. Nilai Cukai rokok adalah jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM. Nilai Cukai rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai = 604.080 batang x Rp746 = Rp450.643.680.

Hak Negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp450.643.680.

Akibat perbuatan Terdakwa M Juhari, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai  sebesar Rp450.643.680. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru