Mantan Kepala Desa Lajing Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Reporter : M Ruslan
Kepala Desa Lajing inisial MS (kanan)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka dalam kasus korupsi dana desa ini ialah mantan Kepala Desa Lajing berinisial MS.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, bahwa MS telah jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan setelah pelimpahan perkara. Kerugian negara yang dihitung dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Lajing ini sebesar Rp 343.580.080.

Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MS ialah mengerjakan proyek pembangunan tempat wisata desa, pembangunan kios, lahan parkir, yang tidak dikerjakan sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya). MS merupakan Kepala Desa Lajing periode 2016-2021,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Dikatakan AKP Hafid Dian Maulidi, MS melakukan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lajing tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat selisih bayar terkait proyek pembangunan tempat wisata desa Lajing. 

Baca juga: Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi

“Ada pembangunan kios, toilet, pengurukan area parkir yang tidak dikerjakan sesuai RAB," ungkap AKP Hafid Dian Maulidi.

Selain pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai RAB, Satreskrim Polres Bangkalan juga menemukan dugaan kegiatan fiktif, seperti tidak disalurkannya honor, tunjangan, dan jaminan sosial perangkat desa serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lajing.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Terhadap tersangka MS, Satreskrim Polres Bangkalan menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancamman hukuman 5-15 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru