Fredy Tanoe Sekadan Jadi DPO Kasus Jual Beli Rekening Bank untuk Judi Online

Reporter : Ach. Maret S.
Bukti buku tabungan jadi barang bukti di Polresta Sidoarjo

Fredy Tanoe Sekadan alias Aliang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Sidoarjo dalam kasus penyalahgunaan rekening bank milik orang lain untuk judi online (judol). Padahal istrinya, Fitri Yana sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

Fitri Yana divonis pidana penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 21 Oktober 2025. Paul Belmando Pane selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Fitri Yana dipidana 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider kurungan 10 hari.

Baca juga: Nizar Ulum Arapat Pakai Uang Tagihan PT Gilang Sembilan Sembilan untuk Judol

Fitri Yana terbukti melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fitri Yana menyalahgunakan data pribadi orang lain dilakukan bersama-sama dengan Fajar Isbayu (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Fredy Tanoe Sekadan alias Aliang (DPO).

Mulanya sejak tahun 2022 hingga hari Rabu m 16 Juli 2025, Fitri Yana mengetahui keterlibatan suami Fitri Yana yang bernama Fredy Tanoe Sekadan alias Aliang melakukan tindak pidana berupa menjual belikan rekening bank milik orang lain bersama Fajar Isbayu dengan tujuan sebagai sarana permainan judi online yang ada di Taiwan.

Fajar Isbayu mendapat 4 tugas dari Fredy Tanoe Sekadan. Yang pertama mencari nasabah baru yang mau membuka rekening dengan imbalan berupa uang. Yang kedua menyediakan nomor telepon dan Handphone yang baru untuk diisi rekening beserta M-banking dari nasabah atau orang yang mau tersebut.

Yang ketiga mencatat identitas nasabah ke M-banking yang akan dimasukkan di Handphone baru tersebut untuk digunakan sarana transaksi judi online

Keempat, mengatur username serta PIN (personal identification number) di M-banking pada Handphone tersebut. Setelah itu, Fajar Isbayu mengirimkan Handphone tersebut kepada Fredy Tanoe Sekadan untuk dikirimkan ke luar negeri menggunakan jasa expedisi.

Fajar Isbayu akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp 1.200.000 dari Fredy Tanoe Sekadan untuk setiap kartu ATM dan buku rekening dari nasabah tersebut.

Baca juga: Kepala Desa GunungaciĀ Korupsi BLT Dana Desa Untuk Judol

Dalam transaksi tersebut, Fajar Isbayu menelpon Fitri Yana untuk mengkonfirmasi pengiriman barang berupa buku rekening, kartu ATM, dan Handphone yang dikemas jadi 1 dalam tas cangklong. Setelah itu, Fajar Isbayu menyuruh Fiki Firmansyah untuk mengirimkan barang tersebut kepada Fitri Yana.

Setelah barang tersebut sampai, Fitri Yana mengecek barang tersebut untuk difoto dan dikirimkan kepada Fredy Tanoe Sekadan.

Pada 16 Juli 2025, Fredy Tanoe Sekadan menggunakan HP milik Fitri Yana mentranfer uang sejumlah Rp 20 juta kepada Fajar Isbayu menggunakan rekening bank BCA nomor rekening (norek) : 6170653xxx atas nama Fitri Yana kepada rekening bank BCA dengan norek : 0501986xxx atas nama Fajar Isbayu.

Biasanya dalam 1 bulan, Fajar Isbayu biasanya mendapatkan 6 kartu ATM beserta buku rekeningnya.

Baca juga: Sumarto Ditangkap Polres Gresik Saat Ngopi di Warung Kopi Desa Metatu

Untuk 1 handphone dapat membuat 7 kartu ATM beserta buku rekening.

Dengan perbuatan tersebut, Fitri Yana mendapatkan imbalan dari Fredy Tanoe Sekadan sekitar 5 juta rupiah sampai dengan 10 juta rupiah per bulan.

Bahwa Fitri Yana dalam mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi yang dilakukan secara bersama-sama tidak mendapatkan izin secara resmi dari pihak yang yang berwenang.

Kasus penyalahgunaan rekening bank untuk judi online ini sebelumnya diungkap oleh Polresta Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan satu orang pelaku R.A.K di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, inisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru