Modus Muhammad Anas Gadaikan Mobil Milik Warga Desa Klurak Sidoarjo

Reporter : Ach. Maret S.
Penggelapan mobil Suzuki Ertiga

Muhammad Anas bin Tubi harus merasakan menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah menggadaikan mobil milik Wahyudi, warga Jalan Cokrohadiwinoto, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Sidang perdana digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh Citra Anggun Annisa.

Kasus bermula pada Kamis, 18 Mei 2023 sekira jam 09.30 WIB, Muhammad Anas yang telah mengenal baik saksi Wahyudi berbicara pada saksi Wahyudi melalui telepon bahwa ia ingin meminjam 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga tahun 2023, nomor polisi (Nopol) : W – 1142 – XN, warna putih metalik, milik Wahyudi dengan alasan akan digunakan untuk kepentingan keluarganya. 

Baca juga: Wahyu Ali Muslim Gelapkan Mobil Warga Desa Menang Usai Disewa

Wahyudi yang telah mengenal Muhammad Anas selama 4 tahun dan Muhammad Anas merupakan pelanggan di tempat Toko milik Wahyudi dan sering berbincang dengan Wahyudi, tidak merasa curiga walaupun saat itu Muhammad Anas tidak mengatakan lama waktu peminjaman mobil milik Wahyudi. 

Muhammad Anas kemudian mengatakan akan menukar dengan mobil Pajero milik Wiwin yang merupakan adik Muhammad Anas, sehingga Wahyudi dapat menggunakannya selama mobil Wahyudi dipinjam oleh Muhammad Anas.

Setelah Wahyudi mengijinkan, Muhammad Anas kemudian mengambil mobil Suziki Ertiga milik Wahyudi dirumah Wahyudi pada sekira jam 10.00 WITA. Mobil beserta kunci dan STNK diserahkan langsung oleh Wahyudi kepada Muhammad Anas.

Setelah beberapa hari berlalu, terdakwa Muhammad Anas belum mengembalikan mobil Suzuki Ertiga milik Wahyudi, sehingga Wahyudi menghubungi terdakwa Muhammad Anas dan menanyakan kapan Muhammad Anas akan mengembalikan mobil tersebut. 

Muhammad Anas mengatakan kepada Wahyudi, bahwa ia belum selesai menggunakan mobil milik Wahyudi, dan mengatakan “Sek sabar dulu “ (sebentar sabar dulu) dan berjanji akan segera mengembalikan.

Namun kemudian terdakwa Muhammad Anas tidak pernah lagi datang ke depan Toko Wahyudi. Wahyudi mendatangi rumah tinggal terdakwa Muhammad Anas. Akan tetapi tidak pernah berhasil bertemu. 

Hingga pada Mei 2024, ketika Wahyudi sedang ibadah Haji, ia mendapatkan telpon bahwa terdakwa Muhammad Anas akan menukar mobil Mitsubshi Pajero dengan 1 unit mobil Vitara milik Wiwin. Wahyudi pun menyetujuinya.

Baca juga: Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

Sepulang dari ibadah Haji, Wahyudi kemudian mendapati anak terdakwa Muhammad Anas, yaitu Eka Putra sekira jam 18.00 WIB, datang ke rumah Wahyudi dan mengatakan diperintah oleh Wiwin untuk meminjam mobil Vitara yang akan digunakan untuk menjemput anak Wiwin dan akan segera mengembalikan sebelum tengah malam. 

Hingga pukul 23.00 WIB, Wahyudi tidak kunjung mendapati mobil Vitara milik Wiwin tersebut diberikan kepada Wahyudi, sehingga Wahyudi mendatangi rumah Wiwin.

Tidak lama kemudian, Wahyudi mendapati Wiwin dan anak Muhammad Anas datang berjalan kaki, sedangkan mobil VITARA telah dibawa oleh terdakwa Muhammad Anas ke daerah Blitar. Melihat hal tersebut, Wahyudi semakin yakin telah dipermainkan oleh terdakwa Muhammad Anas.

Pada Mei 2025, ketika Wahyudi melintas di Jalan Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Wahyudi melihat mobil merk Suzuki Ertiga warna Putih nopol : W – 1142 – XN, milik Wahyudi yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa Muhammad Anas.

Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang

Sehingga Muhammad Anas mengikuti arah mobil tersebut dan didapati terparkir di halaman rumah milik Timbul di Dusun Pecis, Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo  

Wahyudi kemudian menemui Timbul dan didapati mobil milik Wahyudi tersebut telah digadaikan oleh Muhammad Anas kepada Timbul. Wahyudi kemudian melaporkan tindakan Muhammad Anas tersebut kepada Polisi.

Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Anas, Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000.

Perbuatan terdakwa Muhammad Anas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru