Polsek Loa Janan Tangkap Dua Pencuri Solar di Desa Tani Harapan

Reporter : Arif yulianto
Dua pencuri solar

Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Loa Janan mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan liter bahan bakar minyak jenis solar sebagai barang bukti.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat hilangnya solar di lokasi tambang PT KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Polres Mojokerto Bekuk 2 Pencuri Kabel Telkom

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama pihak keamanan perusahaan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan di Pos Crossing lokasi tambang,” ujar Kapolsek Loa Janan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DH (25 tahun), pengawas operasional salah satu perusahaan subkontraktor, dan AAS (21 tahun), warga Loa Janan Ilir. Dari tangan pelaku, petugas Polsek Loa Janan mengamankan 42 jerigen berisi total sekitar 475 liter solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Baca juga: Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Persetubuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya sejak November 2025 hingga awal Januari 2026 dengan modus memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jerigen untuk kemudian dijual kembali. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Loa Janan.

Baca juga: Polres Sragen Ungkap Kasus Pencurian Burung Murai di Karangmalang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, serta mengimbau seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru