Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan

Reporter : Arif yulianto
Sabu

Rino Putra Firmansyah, pengedar narkoba dari Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Hukuman ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Selain pidana penjara, Rino Putra Firmansyah juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila  denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan. 

Baca juga: 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Sumput Driyorejo Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan, Rino Putra Firmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis terhadap Rino Putra Firmansyah lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Rino Putra Firmansyah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Gresik karena mengedarkan narkoba. Perbuatan Rino Putra Firmansyah bermula pada Minggu 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.05 WIB, saat Terdakwa Rino Putra Firmansyah berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Kabupaten Gresik. 

Rino Putra Firmansyah menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Syamsudin (daftar pencarian orang/DPO) yang memesan paket Supra Narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000. Atas pesanan tersebut, Terdakwa Rino Putra Firmansyah menyanggupi dan akan menanyakan terlebih dahulu ketersediaan paket Supra narkotika jenis sabu kepada Angga Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Sekira pukul 18.35 WIB, Terdakwa Rino Putra Firmansyah menghubungi Angga Saputra melalui chat WhatsApp dan menanyakan ketersediaan paket Supra Narkotika Jenis sabu. Kemudian Angga Saputra menjawab bahwa tidak ada Narkotika jenis sabu paket Supra, tetapi ada 2 paket pahe Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000.

Angga mengatakan kepada Terdakwa Rino Putra Firmansyah untuk membayar sebesar Rp 350.000. Lalu Terdakwa Rino Putra Firmansyah menyatakan setuju.

Setelah itu sekira pukul 19.46 WIB, Terdakwa Rino Putra Firmansyah menemui Angga Saputra di tempat kerjanya di Pos Satpam Centraland (Cluster Ruby) Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pada pertemuan tersebut, Angga Saputra menyerahkan kepada Terdakwa Rino Putra Firmansyah 1 bungkus bekas rokok Marlboro yang di dalamnya berisi 2 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,059 gram dan ± 0,048 gram.

Lalu Terdakwa Rino Putra Firmansyah mengatakan akan memberikan pembayaran secara tunai sebesar Rp 350.000 nantinya.

Kemudian Narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa Rino Putra Firmansyah di dalam dasbor sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) W 2374 FU.

Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa Rino Putra Firmansyah bermaksud menyerahkan sabu tersebut kepada Syamsudin dengan cara bertemu di depan SMKN 1 Driyorejo di Jalan Merah Delima, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

 Sekira pukul 20.10 WIB, Terdakwa Rino Putra Firmansyah tiba di lokasi dan melihat dua orang laki-laki berdiri di depan sekolah. Namun belum sempat Rino Putra Firmansyah bertemu dengan Syamsudin, saat Rino Putra Firmansyah menghampiri dua orang laki-laki tersebut, Rino Putra Firmansyah langsung diamankan oleh Achmad Abdul Aziz dan Shogi Hartadi selaku anggota Satresnarkoba Polres Gresik.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan Rino Putra Firmansyah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok Marlboro berisi 2 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,059 gram dan ± 0,048 gram yang tersimpan di dalam dasbor sepeda motor, 1 HP VIVO Y16 nomor 085855108116 yang Rino Putra Firmansyah pergunakan sebagai alat komunikasi dalam menjadi perantara jual beli narkotika ienis sabu, dan 1 unit Sepeda Motor Beat Nopol : W-2374-FU, deluxe warna hitam dop tanpa STNK yang dikendarai Rino Putra Firmansyah.

Baca juga: Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai Digagalkan

Rino Putra Firmansyah beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Vonis Angga Saputra

Dalam sidang terpisah pada Kamis, 11 Desember 2025, Angga Saputra divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila  denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya, yakni 9 tahun penjara. 

Angga Saputra memperoleh pasokan sabu dari Nova (DPO). Angga Saputra memesan sabu bermula pada Minggu 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, saat Angga Saputra berada di rumahnya di Dusun Rejosari, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Angga Saputra menelpon Nova dan menanyakan ketersediaan paket supra Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 450.000. Kemudian Nova mengatakan ada dan mengirimkan nomor rekening BRI 5859010174895xx atas nama Riyan Fahadh Abdallah. Angga Saputra mengirimkan uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 450.000.

Angga Saputra menerima pesan WhatsApp mengenai lokasi ranjau. Setelah itu Angga Saputra berangkat menuju lokasi ranjau tersebut yang mana berada di area danau Jl. Raya Kampus Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, tepatnya di area danau. 

Setelah Angga Saputra tiba di lokasi ranjau sekitar pukul 13.30 WIB, Angga Saputra mengambil bungkusan permen Mentos yang diletakkan di bawah batu. Kemudian menyimpannya di dalam saku baju.

Baca juga: Rino Putra Firmansyah Transaksi Sabu dengan Satpam di Driyorejo

Setelah itu Angga Saputra pulang dan menaruh sabu tersesebut di bawah batu belakang pos Satpam.

Angga Saputra pulang ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB pada saat berada di rumah Angga Saputra, dia menerima pesan WhatsApp dari Rino Putra Firmansyah yang menanyakan ketersediaan paket Supra Narkotika Jenis Sabu.

 Angga Saputra mengatakan ada dan menawarkan Narkotika Jenis Sabu sisa milik Angga Saputra seharga Rp. 300.000. Rino Putra Firmansyah membalas akan mengambilnya nanti.

Selanjutnya Angga Saputra membagi sisa narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 klip Narkotika Jenis Sabu paket PAHE yang dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok Marlboro. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Rino Putra Firmansyah datang untuk mengambil sabu tersebut dan mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara tunai nanti.

Setelah itu sekitar pukul 20.30 WIB saat Angga Saputra berada di Pos Satpam Perum KBD Centraland Cluster Ruby, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Angga Saputra didatangi beberapa petugas Kepolisian yang pada saat itu juga membawa Rino Putra Firmansyah dan menerangkan bahwa 2 (dua) klip Narkotika Jenis Sabu dengan berat timbang masing-masing netto ± 0,048 gram dan ± 0,059 gram yang dikuasai oleh Rino Putra Firmansyah diperoleh dengan cara membeli dari Angga Saputra.

Dari hasil penggeledahan kepada Angga Saputra, petugas Satres Narkoba Polres Gresik menemukan barang bukti berupa 1 tutup botol plastik dengan 2 lubang serta 2 sedotan, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) skrop plastik, dan 1 (satu) korek api gas, dan 1 (satu) HP Realme Note 60 warna biru nomor Simcard  085129616083. Selanjutnya Angga Saputra dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru