Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian tanah/pembebasan lahan untuk dijadikan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, terungkap adanya group Whatsapp ”Pelopor”. Anggota group Whatsapp Pelopor tersebut terdiri dari 6 orang.
Diantaranya ialah 2 orang yang saat ini jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Kediri, yakni Suratman dan Satya Andi Lala. Anggota Group Whatsapp Pelopor lainnya ialah Novi Mulyaningsih, Yuliani, Ida Anggraeni, dan Ndan Girinda (Danki Brimob).
Baca juga: Pegawai Kantor Kementerian Agama Sumenep Jadi Korban Jual Beli Tanah
Salah satu Jaksa Penunut Umum, Dody Novalita dalam uraian surat dakwaannya menjelaskan kronologi perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian tanah/pembebasan lahan untuk dijadikan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri ini.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT Gudang Garam Tbk memiliki anak perusahaan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 28- tanggal 26 Juli 2019, yakni PT Surya Kerta Agung. PT Surya Kerta Agung bergerak dalam bidang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol, termasuk juga pembangunan dan peningkatan penunjang jalan tol, termasuk pengadaan lahan dan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0036299.AH.01.01.Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Surya Kerta Agung tanggal 26 Juli 2019, dengan Direktur adalah Istata Taswin Sidharta.
Berawal pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, PT Surya Kerta Agung mempunyai proyek untuk melakukan pembelian tanah/pembebasan lahan untuk dijadikan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri. Kemudian dibuatlah gambar Trace kebutuhan lahan yang ada di 7 desa, yakni Desa Bakalan (Kecamatan Grogol), Desa Jabon (Kecamatan Banyakan), Desa Ngablak (Kecamatan Banyakan), Desa Banyakan (Kecamatan Banyakan), Desa Maron (Kecamatan Banyakan), Desa Manyaran (Kecamatan Banyakan), Desa Tiron (Kecamatan Banyakan), Kabupaten Kediri.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut, PT Surya Kerta Agung menugaskan Suwardi sebagai Ketua Tim Pembebasan lahan. Selanjutnya Suwardi menunjuk secara lisan pegawai sebagai berikut :
- Suratman bekerja di PT Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) sebagai Manager Keuangan dan Kebun. Selain itu juga ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim Pembebasan Lahan PT Surya Kerta Agung.
Tugas dan tanggung jawab Suratman yaitu memastikan dokumen tanah yang dibeli sesuai dengan peta target, memastikan kepemilikan tanah sesuai dengan pemiliknya, memastikan pembayaran ke pemilik lahan sesuai dengan harga yang ditentukan perusahaan, memastikan dokumentasi administrasi di Notaris, membuat tabulasi pengajuan dana, dan secara garis besar bertanggung jawab dalam pembebasan lahan ;
- Satya Andi Lala bekerja di PT Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) sebagai Karyawan Kontrak. Selain itu juga ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC Tim Pembebasan Lahan PT Surya Kerta Agung.
Satya Andi Lala mempunyai tugas dan tanggung jawab, yaitu memastikan dokumen tanah yang dibeli sesuai dengan peta target, memastikan kepemilikan tanah sesuai dengan pemiliknya, memastikan pembayaran ke pemilik lahan sesuai dengan harga yang ditentukan perusahaan, memastikan dokumentasi administrasi di notaris, membuat tabulasi pengajuan dana, dan secara garis besar bertanggung jawab dalam pembebasan lahan ;
- Bonny Anggitayasa bekerja di PT Gudang Garam Tbk sebagai Internal Audit. Selain itu juga ditunjuk secara lesan sebagai Tim Pembebasan Lahan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, yaitu untuk mendampingi dan membantu Terdakwa Suratman dan Terdakwa Satya Andi Lala dalam hal mengumpulkan berkas-berkas untuk administrasi pembelian tanah. Setelah pengajuan tabulasi dana pembayaran sudah keluar, kemudian uang dari perusahaan diterima Bonny. Setelah itu diserahkan kepada Ganang Susanto.
Karena mengetahui adanya proyek pembebasan lahan tersebut, Slamet Rohadi mengenalkan Suratman kepada Ganang Susanto yang dianggap bisa dijadikan tim lapangan yang dapat memborong tanah karena segi permodalan kuat, sehingga bisa melaksanakan pembelian tanah warga.
Lalu Suratman dengan Slamet Rohadi bertemu di warung depan Unit 1 Gudang Garam bersama dengan Satya Andilala. Selang beberapa saat, datanglah Ganang Susanto menemui Suratman dan Slamet Rohadi. Lalu Terdakwa Suratman memberikan target (lokasi yang akan dibebaskan) kepada Ganang Susanto berdasarkan peta satelit dipadukan dengan peta bidang dari Badan Pendapatan Daerah Kediri.
Suratman dan Andy Lala berkoordinasi dengan Bonny Anggitayasa dari tim pemberkasan dan juga Slamet Rohadi untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada Ganang Susanto untuk pengadaan lahan akses jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri tahun 2019 tersebut dilaksanakan dengan metode konversi, yaitu merubah data pemilik letter C dari pemilik asli ke orang lain, yang oleh Ganang Susanto disebut ”Wayang”. Selanjutnya dibuatkan akta kuasa untuk menjual dari ”Wayang” ke Ganang Susanto. Pada akhirnya dibuatkan akta PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) di Notaris.
Yang menjadi ”wayang” antara lain Ahmad Royani (anak buah Ganang Susanto), Almarhum Yatinem (kakak kandung terdakwa Suratman), Yaminah (kakak kandung terdakwa Suratman), Samsuri (kakak kandung terdakwa Suratman), Almarhum Sunarko (sepupu terdakwa Suratman), Suparing (wayang Ganang Susanto), Nyoni (wayang terdakwa Suratman), dan Putut Hermawan (Wayang terdakwa Andi Lala), Dini Yuliati (wayang terdakwa Suratman).
Penggunaan wayang-wayang tersebut berawal dari Group Whatsapp Pelopor yang anggotanya berisikan Suratman, Satya AndiLala, Novi Mulyaningsih, Yuliani, Ida Anggraeni, dan Ndan Girinda (Danki Brimob). Di dalam group Whatsapp Pelopor tersebut, Suratman memberikan arahan untuk menggunakan wayang-wayang dalam metode konversi.
Suratman meminta kepada Bonny Anggitayasa untuk mengecek nama-nama wayang tersebut tidak melakukan transaksi melebihi dari 10 Ha (hektar). Selanjutnya Bonny Anggitayasa memasukkan ke dalam voucher dengan nama wayang tersebut.
Misalnya Yaminah belum 10 ha, Bonny Anggitayasa memutuskan nama tersebut bisa digunakan kembali. Lalu tim pemberkasan menyerahkan kepada Ganang Susanto untuk dapat dikonversi nama tersebut ke letter C desa. Kemudian Ganang Susanto menemui Kepala Desa untuk membuat letter C baru hasil konversian tersebut.
Ganang Susanto sengaja memanipulasi riwayat tanah (letter C desa tanah dari pemilik tanah yang ternyata fiktif), yang dituangkan ke dalam Akta Kuasa Menjual di Notaris. Ganang Susanto memodifikasi sedemikian rupa perolehan tanah dari pemilik asli (tanpa sepengetahuan pemilik tanah asli), hingga tanah secara yuridis riwayatnya beralih bukan kepada subyek yang seharusnya (dibuat wayang/orang lain bukan pemilik asli), hingga subyek yang tidak seharusnya memberikan kuasa menjual (dalam bentuk akta notaris), kepada Ganang Susanto untuk ditransaksikan ke pihak PT Surya Kerta Agung (dalam bentuk Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak).
Suratman dan Andi Lala memberikan arahan terhadap Ganang Susanto untuk mendatangi Kepala Desa setempat untuk dibuatkan Letter C yang baru dengan cara Letter C pemilik asli dirubah kepada ”wayang”. Dan yang membuat Letter C adalah Kepala Desa. Selanjutnya Ganang Susanto memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Suratman, dan sebagian lainnya Ganang Susanto dapatkan dari para makelar.
Yang membantu Ganang Susanto untuk membuat Konversi C di Desa Bakalan ialah Sumaryayuk (mantan Kepala Desa Bakalan), Sugeng Widodo (suami saksi Sumaryayuk), Supriono (Kepala Desa Bakalan), Dwi Nur Wahyuni (Sekretaris Desa/Sekdes Bakalan);
Di Desa Ngablak, Ganang Susanto dibantu oleh Sukiman (mantan Kepala Desa Ngablak);
Di Desa Maron, Ganang Susanto dibantu oleh Agus Supijono (Sekdes Maron), Wahyudi (Perangkat Desa Maron), Budi Sujatmiko (Perangkat Desa), Sony Nurcahyo Leksono (Mantan Penjanat/PJ. Kepala Desa Maron);
Di Desa Banyakan, Ganang Susanto dibantu oleh Inti Wahyuni (Kades Banyakan).
Ayres Adam Febrianto dan Ganang Susanto memberikan imbalan berupa uang tunai kepada mereka. Namun Ganang Susanto lupa berapa besaran uang yang telah diberikan.
Setelah Ganang Susanto mengumpulkan berkas-berkas pendukung, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, Peta ukur, SPPT/PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Asli/Salinan, SPPT/PBB Asli/Salinan sebagi lampiran lembar voucher, kemudian diserahkan kepada Bonny Anggitayasa. Lalu Bonny Anggitayasa membuat lembar voucher (formulir pengajuan pelunasan pembelian sawah/lahan/lahan pekarangan/bangunan) terlebih dahulu.
Kemudian berkas diajukan melalui Satya Andi Lala, dan dilakukan pengecekan area oleh Didi dan dicek ulang Notaris Eko Sunu. Selama proses tersebut berjalan, Bonny Anggitayasa membuat tabulasi permintaan uang (pengajuan dana berdasarkan CW/Calender week). Setelah itu, vouche disetujui oleh SuwardI.
Suratman melakukan koordinasi dengan Notaris untuk menentukan tanggal penandatanganan PIJB bersama pemilik lahan. setelah disepakati tanggalnya, uang disiapkan untuk pencairan dilengkapi dengan kuitansi bermaterai atas nama Ganang Susanto dan bebarengan penandatanganan Akta kuasa menjual dan PIJB dengan tanda tangan kuitansi bermaterai.
Yang membantu mendapatkan data SPPT PBB tersebut, yaitu Suratman yang ikut mencarikan data yang belum lengkap dengan cara menghubungi Dinas Pendapatan Dearah (Dispenda) dan sekaligus melakukan pencocokan.
Yang dimaksud tabulasi adalah kumpulan dari beberapa voucher (formulir pengajuan pelunasan pembelian sawah/lahan/lahan pekarangan/bangunan). Dan yang membuat blangko rekapan tabulasi tersebut adalah Bonny Anggitayasa yang kemudian ditanda tangani oleh Satya Andilala, mengetahui Suwardi, dan disetujui oleh Istata Taswin Sidharta.
Setelah disetujui oleh Istata Taswin Sidharta, kemudian Bonny Anggitayasa meneruskan email persetujuan tersebut ke Group Whatsapp Pelopor. Lalu Satya Andi Lala dan Suratman berdiskusi dengan Ganang Susanto untuk menentukan waktu tanggal minota PIJB dan penyerahan uang. Apabila tanggalnya sudah ditentukan, Bonny Anggitayasa biasanya diberitahu oleh Suratman.
Pada tanggal tersebut, Bonny Anggitayasa sampaikan kepada Felicia selaku Kasir PT Surya Kerta Agung dan Notaris. Kemudian pada hari H setelah semua bertanda tangan di PIJB, Bonny Anggitayasa berkoprdinasi dengan Ganang Susanto untuk pengambilan uang di Unit I. Setelah uang diterima, Ganang Susanto tanda tangan di form penerimaan uang. Apabila ada uang yang di hold, maka uang beserta data uang yang di hold tersebut disimpan di dalam brankas di ruangan manager.
Baca juga: Jangan Asal Copot Plang Bertuliskan Tanah Ini Milik Ahli Waris
Periode akhir Desember 2019 sampai April 2020, sistem pencairan sama, namun yang berbeda pengambilan uang tidak dilakukan di Unit I melainkan menarik uang dari rekening PT Surya Kerta Agung di kantor Bank BNI Kediri dan langsung disetorkan secara tunai ke rekening Bank BNI milik Ganang Susanto. Untuk uang yang di hold dilakukan melalui hold rekening BNI Ganang Susanto
Berdasarkan data tabulasi dari Theresa Felicia sebagai Acounting di PT Surya Kerta Agung sejak Agustus 2019, diperoleh daftar rincian penyerahan uang sesuai dengan nomor ID :
Total tabulasi pengajuan dana sejumlah Rp 188.468.000.000. Kemudian ada 6 ID tabulasi, yaitu nomor 11252, 11253, 11254, 11255, 11256, 11257, total sejumlah Rp. 5.018.000.000 yang uangnya belum sempat tersalurkan. Sehingga total semua yang sudah berhasil dicairkan sejumlah Rp. 183.450.000.000.
Dalam proses pembelian, Ganang Susanto berhasil melakukan transaksi pembelian lahan sebanyak 279 bidang lahan tanah. Setelah dilakukan audit / verifikasi kemudian dapat dikategorikan sebagai berikut :
a) Kategori 1 :
1.1 Transaksi telah terima PIJB dan hasil klarifikasi kepemilik lahan sudah terjual sebanyak 47 lahan tanah;
1.2 Transaksi telah terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan sudah terjual, tapi luas lahan di PIJB lebih besar daripada luas lahan informasi pemilik lahan sebanyak 3 lahan tanah.
b) Kategori 2 : Transaksi telah terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan belum terjual sebanyak 131 lahan tanah;
c) Kategori 3 :
3.1 Transaksi belum terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan sudah terjual sebanyak 2 lahan tanah;
3.2 Transaksi belum terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan belum terjual sebanyak 86 lahan tanah.
d) Kategori 4 :
4.1 Transaksi telah terima PIJB tapi belum tabulasi dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan sudah terjual sebanyak 1 lahan tanah;
3.2 Transaksi belum terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan belum terjual sebanyak 86 lahan tanah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Dwiaji, ditemukan Ganang Susanto sudah membeli lahan sebanyak 279 lahan tanah, dengan rincian sebagai berikut:
- Sebanyak 52 lahan tanah berhasil terbeli dan dari 52 lahan tanah berhasil terbeli terdapat 3 lahan yang dalam proses pembeliannya sudah berhasil terbeli, namun ada selisih antara harga pembelian dengan luas lahan tanah yang terbeli.
Baca juga: Dua Mafia Tanah di Surabaya Utara Dihukum Penjara
- Sebanyak 217 lahan tanah tidak berhasil terbeli, lahan tanah tersebut terdapat di 7 desa, dan terbagi menjadi 2 katagori yaitu :
Pertama, 131 lahan tanah sudah terbit Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dan Akta Pelepasan Hak, namun dalam proses terjadinya akta tersebut ada data yang diduga tidak sesuai yaitu berupa surat C Desa Fiktif;
Kedua, 86 lahan tanah yang hanya berupa voucher/ form checklist kelengkapan berkas yang datanya dimanipulasi seolah-olah lengkap dan tidak ada Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB).
Dana sebanyak 6 lahan belum PIJB ditahan oleh Kasir (Kasir belum terima kuitansi);
Sebanyak 4 lahan tidak jelas asal usul dana transaksinya, karena tim tanah belum mengajukan dana melalui tabulasi (non Tabulasi).
Ganang Susanto bersama-sama dengan Suratman, Satya Andi Lala, Slamet Rohadi dan Bonny Anggitayasa, tidak membayarkan pembelian lahan dari PT Surya Kerta Agung kepada pemilik lahan sesuai dengan dokumen tabulasi yang diajukan kepada perusahaan sebesar Rp. 188.468.000.000. Namun Ganang Susanto hanya membelikan 52 lahan yang berhasil transaksi sejumlah Rp. 29.954.000.000.
Sejumlah 131 lahan tidak berhasil terbeli, namun uang sudah dicairkan sebesar Rp. 91.324.750.000. Dan 86 lahan tidak berhasil terbeli, namun uang sudah dicairkan sebesar Rp. 60.174.250.000.
Dalam setiap tahap pencairan, Ganang Susanto membawa ke Slamet Rohadi (yang juga menandatangani tabulasi awal), Suratman, dan Satya Andi Lala, untuk memberikan fee sebesar 10�ri keseluruhan total uang pencairan yang dibawa Ganang Susanto. Ganang Susanto menyerahkan uang tersebut secara bertahap yakni :
Yang pertama di rumah makan yang berada di daerah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri;
Yang kedua di rumah Suratman yang beralamat di Perum Candra Kirana, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, dan;
Yang ketiga di tempat Futsal Sekartaji.
Dari transaksi pencairan juga terdapat 5 lahan yang ditahan oleh Kasir karena belum PIJB sebesar Rp. 4.758.500.000, dan transaksi belum terima PIJB. Namun hasil klarifikasi lahan sudah terjual sebesar Rp. 259.500.000.
Setelah melakukan audit tersebut, Tim Audit melakukan pengambilan tim audit dari brankas ruang kerja Suratman sebesar Rp. 5.018.062.000, dan juga melakukan pengambilan dari rekening BNI milik Ganang Susanto sebesar Rp. 14.944.243.200, sehingga diperoleh total kerugian dari PT Surya Kerta Agung sejumlah Rp 133.533.694.800.
Uang PT Surya Kerta Agung sejumlah Rp 133.533.694.800 dipergunakan Ganang Susanto bersama-sama dengan Suratman, Satya Andi Lala, Bonny Anggitayasa, dan Slamet Rohadi untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk pembayaran lahan yang sudah ditabulasikan ke perusahaan sebanyak 279 lahan tanah.
Perbuatan Suratman dan Satya Andi Lala sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan digelar pada Senin, 12 Januari 2026, yang agendanya pembuktian dari Penuntut Umum. (*)
Editor : Redaksi