Keahlian jika digunakan ke hal yang baik, akan memberi manfaat. Tapi gimana jadinya jika keahlian tersebut digunakan untuk berbuat pidana, itulah yang dilakukan oleh Ari Pratama bin Joko Pranoto.
Ari Pratama memiliki keahlian dalam mendesain gambar dan dokumen menyerupai aslinya menggunakan aplikasi Photoshop. Dia pun membuat beberapa dokumen palsu yang mendatangkan nilai ekonomi baginya.
Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3
Beberapa dokumen yang dibuat seperti ijazah, kartu nikah, dan dokumen akademik lainnya. Kasus pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ari Pratama pun terbongkar oleh Polrestabes Surabaya. Ari Pratama diseret ke ranah hukum.
Kemudian dalam proses hukum, Ari Pratama dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Muhammad Zulqarnain menyatakan, Ari Pratama telah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati menerangkan, pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ari Pratama terjadi sejak Agustus 2024. Terdakwa Ari Pratama merupakan Sarjana Teknik Komputer, yang bertempat tinggal di Jalan Kalilom Lor Timur IA nomor 18 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Ari Pratama tidak mempunyai pekerjaan. Sebagai Sarjana Teknik Komputer, dia membuat design ijazah beserta transkrip akademik yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Universitas, design ijazah yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Sekolah Menengah Atas (SMA), design akta cerai yang seolah olah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Agama setempat yang dapat diakses melalui aplikasi facebook bernama “surat nikah siri”.
Untuk membuat surat palsu tersebut, Ari Pratama menggunakan peralatan CPU rakitan type Core i5, monitor merk HP type 19 inch, dan printer merk Epson L3210. Setelah Ari Pratama berhasil membuat design-design tersebut, selanjutnya Ari Pratama melakukan pengisian identitas mahasiswa, program kekhususan universitas, dan daftar nilai secara fiktif.
Salah satu yang dibuat atas nama Imannuar Rizal yang seolah-olah diberikan oleh Universitas Dr Soetomo Surabaya, atas nama Rizky Evansyah yang seolah-olah ijazah paket “C” diberikan oleh PKBM Budi Luhur. Selain hal itu, dengan melalui perantara Dwi Oktav Anggraeni, Ari Pratama menerima pesanan kepada beberapa pelanggan yang diantaranya Santoso, dibuatkan Ijazah PKMB Lestari Gresik, Zehrotun Nisak dibuatkan surat Paket C Budi Luhur, Yugianto dibuatkan surat Paket C, Wahyu Wibowo dibuatkan surat SMK PGRI Surabaya, dan Rizky Evansyah dibuatkan surat PKMB Budi Luhur.
Baca juga: Vania Arta Mevia Bersekongkol Palsukan Surat untuk Kredit PT FIF Surabaya
Kemudian Yulianto dengan Arik Anti Sulainda yang seolah-olah surat keterangan nikah diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dan atas nama Asmiati binti Arwan dengan Moch Hasan bin Kosen yang seolah olah akta cerai diberikan oleh Pengadilan Negeri Agama.
Atas hal tersebut, pada design ijazah beserta transkrip akademik menggunakan aplikasi pada Photoshop berdasarkan pesanan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Ari Pratama, kemudian Ari Pratama juga melakukan pengisian identitas siswa secara fiktif pada design ijazah serta dengan menempelkan logo Universitas dan tandatangan yang seolah-olah diberikan oleh Rektor dan Dekan suatu Universitas atau kepala sekolah di Sekolah Menengah Atas yang Ari Pratama ambil dari foto google. Lalu memberikan stempel sesuai dengan Universitas atau Sekolah Menengah Atas yang seolah-olah memberikan ijazah dan transkrip akademik tersebut berdasarkan pesanan pelanggan Ari Pratama dan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Ari Pratama.
Ari Pratama juga melakukan pengisian identitas secara fiktif pada design surat keterangan nikah dan akta cerai. Setelah Ari Pratama selesai melakukan pengisian identitas pada design-design tersebut secara fiktif, Ari Pratama kembali memastikan design-design tersebut secara keseluruhan.
Setelah memastikan bahwa design-design tersebut secara keseluruhan telah dibuat sesuai dengan pesanan, maka Ari Pratama melakukan penyimpanan design-design tersebut dalam sebuah dokumen di komputer Ari Pratama.
Baca juga: Dua Mafia Tanah di Surabaya Utara Dihukum Penjara
Kemudian Ari Pratama mencetak design ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut pada kertas dengan merek linen menggunakan printer merk Epson L3210, sehingga hasil cetakan tersebut seolah-olah merupakan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut yang asli.
Ari Pratama menjual ijazah beserta transkrip akademik yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Universitas dengan harga Rp.500.000 sampai dengan Rp 1.500.000. Sedangkan surat keterangan nikah yang seolah olah dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan akta cerai yang seolah olah dikeluarkan Pengadilan Negeri Agama oleh dengan harga Rp.100.000 kepada para pemesan.
Akibat perbuatan Ari Pratama tersebut, mengakibatkan instansi-instansi yang dipergunakan namanya oleh Ari Pratama dalam pembuatan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai yang seolah-olah merupakan asli, mengalami penurunan kepercayaan oleh masyarakat diakibatkan oleh pembuatan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Redaksi