Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks

Reporter : M Ruslan
Pelapor berinisial HP yang melaporkan hoaks

Polsek Terbanggi Besar memberikan klarifikasi resmi terkait video dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Peristiwa curas tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. 

Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, peristiwa tersebut dipastikan tidak pernah terjadi dan merupakan laporan palsu (hoaks).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa laporan dugaan curas yang dibuat pelapor sekaligus korban mengandung banyak kejanggalan sejak awal.

“Setelah menerima laporan, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dari keterangan yang disampaikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar hingga akhirnya terungkap bahwa kejadian curas tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” kata Kapolsek Terbanggi Besar saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelapor berinisial HP (36 tahun), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, justru menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja. 

Baca juga: Polsek Loa Janan Tangkap Dua Pencuri Solar di Desa Tani Harapan

Uang senilai Rp 300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat peristiwa curas, ternyata disembunyikan oleh tersangka di kap atas mobil miliknya, 1 unit mobil Grand Livina warna hitam.

Atas perbuatannya tersebut, HP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Motif pelaku diketahui dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

Baca juga: Polres Mojokerto Bekuk 2 Pencuri Kabel Telkom

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya bahwa laporan curas yang dibuat adalah palsu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Terbanggi Besar.

Menutup keterangannya, AKP Dailami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, khususnya yang beredar di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan video atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Perlu kami tegaskan, membuat laporan palsu merupakan tindak pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Kapolsek Terbanggi Besar. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru