Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.651.65 Jalan Raya Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelakunya terdiri dari 3 orang.
Mereka ialah Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan. Dalam menjalankan praktik ilegalnya, Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan membeli Solar di SPBU 54.651 Sengguruh secara berulang-ulang menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sesuai.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi
Namun, aksi mereka diungkap oleh petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Merekapun kemudian diproses hukum hingga putusan Pengadilan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Senin, 12 Januari 2026, Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Arisandy menyatakan, Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang dibacakan oleh Anjar Rudi Admoko. Jaksa menuntut Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan niaga Solar bersubsidi ini bermula pada Agustus 2025. Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan bertemu di rumah Arif Susanto yang beralamat Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Pertemuan tersebut membahas pembelian bahan bakar minyak jenis bio Solar bersubsidi.
Lalu mereka sepakat untuk melaksanakan pembelian solar bersubsidi. Mereka berbagi tugas. Yahya Ardianto bertugas membeli bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi dari SPBU 54.651 di Jalan Raya Sengguruh, Desa Sengguruh Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Arif Susanto sebagai pemodal yang akan menjual kembali solar tersebut seharga sebesar Rp 8.000 per liter. Dan Nanang Setyawan bertugas menyiapkan mobil tangkinya yang telah dimodifikasi.
Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, Arif Susanto mengirimkan modal pembelian Bio Solar bersubsidi sebesar Rp 6 juta ke rekening Nanang Setyawan, yang ATM-nya dipegang oleh Yahya Ardianto.
Nanang Setyawan menyiapkan kendaraan yang telah dimodifikasi terdapat tandon dalam bak untuk menampung Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar. Pemindahan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dari tangki kendaraan truk ke dalam tandon yang berada di dalam truk merk Isuzu tipe NKR66 nomor polisi (Nopol) : AD-1306-RC menggunakan mesin pompa.
Pada Kamis, 18 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Yahya Ardianto melakukan pembayaran atas pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU 54.651.65 di Jalan Raya Sengguruh Desa Sengguruh sebesar Rp 990.000 sebanyak kurang lebih 145 liter dengan menggunakan barcode MyPertamina yang bukan seharusnya (bukan barcode kendaraan truk merk Isuzu tipe NKR66 Nopol : AD-1306-RC).
Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi
Untuk mempermudah pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi, Yahya Ardianto memberi uang kepada Reza Saputra selaku operator SPBU 54.651.65 di Jalan Raya Sengguruh sebesar Rp 30.000 secara tunai dalam setiap kali pengisian. Yahaya Ardianto mengisi tangki Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi penuh (kapasitas tangki 500 liter).
Reza Saputra selaku operator mengisi Bio Solar bersubsidi ke dalam mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan cara tangki kendaraan, dan remote saklar dinyalakan, maka bio solar tersebut dapat berpindah ke tandon plat besi yang berkapasitas isi 500 liter berada di dalam bak truk. Namun belum sempat mengisi tangki bio solar bersubsidi yang sudah dimodifikasi secara penuh, Yahaya Ardianto diamankan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).
Perbuatan Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan dalam membeli dan menjual Bahan Bakar Minyak jenis bio solar sudah dilakukan berulang kali. Arif Susanto menjual kembali Solar bersubsidi kepada para petani, para sopir truk, selep, dan mesin pembajak sawah sebesar Rp 8.000 dari harga beli sebesar Rp 6.800.
Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan mendapat keuntungan sebesar Rp 1200 per liter, dengan pembagian keuntungan Yahya Ardianto sebesar Rp 250.000, Arif Susanto sebesar Rp 400.000, dan Nanang Setyawan sebesar Rp 300.000.
Dalam aturan, untuk setiap kendaraan bermotor angkutan orang atau barang diberlakukan batasan pembelian BBM subsidi jenis Solar, sebagaimana Keputusan Kepala BPH Migas nomor 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran JBT antara lain :
Baca juga: Riuh Penimbunan BBM di Mojokerto Diduga Tanpa Izin dari Pemerintah
Kendaraan bermotor roda 4 paling banyak 60 liter/hari/kendaraan;
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan;
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio solar bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dan serta menjual kembali Bahan Bakar Minya jenis jenis Bio Solar bersubsidi untuk memperoleh keuntungan harus dilengkapi dengan izin usaha.
Atas perbuatan para Yahya Ardianto, Arif Susanto, dan Nanang Setiyawan tersebut menimbulkan kerugian kepada negara dan masyarakat karena terjadi penyimpangan alokasi BBM yang disubsidi, sehingga beban subsidi APBN menjadi lebih besar dan terjadi potensi kekosongan Biosolar di SPBU sehingga masyarakat yang seharusnya mendapatkan Biosolar sesuai Harga Jual Eceran (HJE), harus membeli di atas HJE. (*)
Editor : Redaksi