Polsek Ngunut Ungkap Kasus Pencurian di Desa Pulosari

Reporter : Redaksi
Pelaku pencurian berinisial Z

Polsek Ngunut mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Ngunut, Kompol Tri Nuartiko menjelaskan, Polsek Ngunut menerima laporan pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dari korban bernama Sri Mujianah (60 tahun), warga Desa Pulosari, yang melaporkan kehilangan uang tunai, kartu ATM, serta perhiasan emas di dalam rumahnya.

Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp 4 juta, dua kartu ATM, dua cincin emas, dan satu gelang emas yang diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam kamar rumah korban,” ujar Kompol Tri Nuartiko.

Dari hasil penyelidikan Polsek Ngunut, diketahui peristiwa pencurian bermula saat korban terakhir kali melihat barang-barang tersebut masih tersimpan di dalam tas warna biru pada Sabtu malam (24/01/2026). Namun keesokan harinya, saat akan menggunakan perhiasan, korban mendapati seluruh barang tersebut telah hilang.

Tidak hanya itu, korban juga mengecek saldo rekening Bank Mandiri Taspen miliknya yang semula sekitar Rp 25 juta, namun tersisa hanya Rp 66 ribu, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngunut segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Bandung,” terang Kapolsek Ngunut.

Baca juga: Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks

Pelaku diketahui berinisial Z, laki-laki usia 38 tahun, yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong, lalu masuk melalui pintu samping dengan cara merusak pintu menggunakan bahunya, kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa izin.

Dari tangan pelaku, petugas Polsek Ngunut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna biru dan dua lembar surat perhiasan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngunut.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

Kapolsek Ngunut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor ke Polsek atau melalui layanan kepolisian jika terjadi gangguan kamtibmas,” pungkas Kompol Tri Nuartiko. (*fin)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru