FIF Jember Pidanakan Debitur yang Telat Bayar Angsuran

Reporter : M Ruslan
Kantor FIF Jember

Cara yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember kepada Debitur yang telah bayar angsuran tidak dengan menggunakan Debt Collector dari pihak ketiga, melainkan langsung mempidanakannya. Hal tersebut terjadi pada Elok Mufatih, warga Dusun Krajan I, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Elok Mufatih divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Vonis dijatuhkan Desbertua Naibaho selaku Ketua Majelis Hakim dan anggotanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Warga Desa Cendoro Mojokerto Terlibat Kasus Penggelapan Objek Fidusia FIF

Dinyatakan Majelis Hakim, Elok Mufatih terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Vonis terhadap Elok Mufatih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam sidang,  Jaksa menuntut Elok Mufatih dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tindak pidana penggelapan objek fidusia ini berawal pada Jumat, 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB. Elok Mufatih membeli 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish tahun 2023 warna merah, nomor polisi (Nopol) : P – 6108 – LI, di dealer CV Sekawan Karunia Abadi.

Pembelian motor tersebut dilakukan secara kredit (mengangsur) dengan dibantu pembiayaannya oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember sebesar Rp. 33.876.000. Uang muka sebesar Rp 1.935.000. Angsuran kepada pihak PT Federal International Finance (FIF) sebesar Rp 941.000 setiap bulannya selama 36 kali angsuran atau selama kurang lebih 3 tahun yang akan berakhir atau lunas pada 9 Februari 2027.

Baca juga: Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Riski Dwi Prasetyo Dipenjara 2 Tahun

Semenjak angsuran ke-11 atau tepatnya pada Februari 2025, Elok Mufatih tidak melakukan pembayaran angsuran kepada pihak PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember sebagaimana yang telah diwajibkan, hingga perbuatan tersebut dilaporkan kepada Polres Jember.

Elok Mufatih juga tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya tersebut, bahkan kendaraan yang dibeli Elok Mufatih secara kredit tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Pihak PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jember melalui Suhartono selaku Kepala Pos Balung dan Abdul Karim selaku Supervisor Colection dan Area Office Head FIF Jember menindaklanjutinya dengan melakukan upaya somasi terhadap Elok Mufatih dengan tetap berusaha menagih tunggakan pembayaran angsuran tersebut ke rumah Elok Mufatih.

Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia

Namun Elok Mufatih tetap tidak membayar tunggakan tersebut dengan berbagai alasan. Pihak PT Federal International Finance (FIF) melanjutkan upaya tersebut dengan mengirimkan surat somasi atau peringatan kepada Elok Mufatih sebanyak 2 kali, dan Elok Mufatih tetap tidak meresponnya.

Pada Rabu, 15 Januari 2025, baru diketahui jika ternyata sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish tahun 2023 warna merah Nopol : P – 6108 – LI tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin PT Federal International Finance (FIF) selaku penerima Fidusia, oleh Elok Mufatih telah dipindahtangankan kepada Nanang Qosim (DPO/daftar pencarian orang) selaku mantan suami Elok Mufatih. Hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya berikut barang berupa sepeda motor tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya oleh Elok Mufatih.

Akibat dari perbuatan Elok Mufatih tersebut , pihak PT Federal Finance International (FIF) mengalami kerugian sebesar Rp 24.466.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru